Proses Penangkapan Polisi Tidak Sah, Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Narkoba

REDAKSI
Rabu, 04 Agustus 2021 - 12:10
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

Mediaapakabar.com
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Steven Putra Harefa, tersangka kasus narkoba, Zuhafya (32). 

Hakim Steven menilai proses hukum oleh polisi terhadap Zuhayfa dilakukan secara tidak sah karena bertentangan dengan hukum.


Hal itu tertuang dalam putusan PN Sei Rampah yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Selasa (3/8/2021). Diceritakan, Zuhafya ditangkap di depan minimarket di Dusun X, Desa Firdaus, Sei Rampah pada 13 Juni 2021, pukul 02.00 WIB.


Zuhayfa saat itu baru berbelanja bersama teman dan saat hendak naik sepeda motor, Zuhafya dihampiri aparat kepolisian. Tanpa menyebutkan identitas sebagai polisi dan menyebutkan hak-hak Zuhayfa saat ditangkap, polisi langsung memukul Zuhafya bertubi-tubi dan menuduh Zuhafya bandar narkoba. Hal itu dibuktikan dengan rekaman CCTV saat kejadian.


Polisi juga menggeledah badan Zuhayfa dan sepeda motor Zuhayfa dan tidak ditemukan narkoba. Polisi sejurus kemudian menggelandang Zuhayfa dengan tangan diborgol ke Markas Polsek Firdaus.


Di polsek, sepeda motor digeledah lagi dan kini ditemukan narkoba jenis sabu di jok motor. Akhirnya polisi menetapkan Zuhayfa sebagai tersangka hari itu juga dan menahannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman paling berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup.


Zuhayfa kaget dan tidak terima atas apa yang dialaminya. Gugatan praperadilan melawan Kapolres Serdang Bedagai pun dilayangkan. 


Termohon I yaitu Kapolres Serdag Bedagai AKBP R Simatupang, Termohon II Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Herison Manulang, Termohon III Penyidik Pembantu Satnarkoba Polres Bedagai Bripti Zannibar Sitompul, Termohon IV Banit Polsek Firdaus Briptu Crisvando Manik, Termohon V Banit Polsek Firdaus Aiptu Azmi Lubis, dan Termohon VI Briptu LH Saragih.


"Memerintahkan para termohon untuk membebaskan dan melepaskan Pemohon dari pelaksanaan penahanan," kata hakim  Steven dilansir dari detikcom, pada Rabu, 04 Agustus 2021.


Steven menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/207/VI/2021/Narkoba tanggal 13 Juni 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor SP.Kap/207.a/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tidak sah. Selain itu, Steven menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/109/VI/2021/Narkoba tanggal 19 Juni 2021 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-226/L.2.29/Enz.1/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 tidak sah.


"Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Steven.


Apa alasan Hakim Steven membebaskan Zuhayfa? Berikut ini alasannya:


1. Untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka dalam dugaan tindak pidana narkotika, maka adanya barang bukti narkotika memiliki peran yang signifikan dalam menentukan penetapan Tersangka, dikarenakan barang bukti narkotika menentukan status alat bukti surat yang berisikan hasil uji screening terhadap barang bukti apakah mengandung narkotika atau tidak.


2. Hakim telah menyimpulkan di atas bahwa proses tertangkap tangannya Pemohon dilakukan tanpa didahului adanya penggeledahan di tempat tindak pidana dilakukan yaitu di parkiran Alfa Midi. Melainkan dilakukan di lapangan Polsek Firdaus dan barang bukti diduga sabu tersebut ditemukan dari dashboard sepeda motor Pemohon ketika digeledah di lapangan Polsek Firdaus.


3. Berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan di atas, bahwa termohon membawa Pemohon pergi dari parkiran Alfa Midi dengan meninggalkan sepeda motor pemohon. Namun kurang lebih 3 termohon VI kembali ke parkiran Alfa Midi dan Rudi Kelces Tanas mengendarai sepeda motor tersebut dan membonceng Termohon VI.


Lalu sesampainya Termohon IV Termohon V dan Termohon VI bersama-sama Pemohon dan Rudi Kelces Tanas di lapangan Polsek Firdaus, Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sepeda motor Pemohon dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian Rudi Kelces Tanas dan dari hasil penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan hal-hal yang menyangkut tindak pidana dan dari hasil penggeledahan sepeda motor milik Pemohon ditemukan 1 bungkus narkotika terletak di dashboard sepeda motor milik Pemohon.


4. Menurut hemat hakim, proses penggeledahan tersebut telah menyalahi Pasal 34 ayat (1) angka 3 KUHAP dan SOP dalam pelaksanaan penangkapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, di mana dalam Lampiran D tentang Standar Operasional Prosedur Penangkapan dalam Poin 3 Urutan Tindakan.


5. Dengan tidak dilakukannya penggeledahan di tempat tindak pidana dilakukan dan sepeda motor Pemohon telah dikendarai oleh Rudi Kelces Tanas dan Termohon VI menuju Polsek Firdaus, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut di lapangan Polsek Firdaus, maka menurut hemat Hakim bahwa perolehan barang bukti tersebut ditemukan secara tidak sah karena bertentangan dengan hukum (unlawful legal evidence).


6. Bahwa dengan dinyatakan barang bukti tersebut diperoleh secara tidak sah, maka tentunya mempengaruhi keabsahan alat bukti surat yang berisikan screening terhadap barang bukti tersebut apakah mengandung narkotika atau tidak, sehingga hakim menyimpulkan bahwa alat bukti surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine No. Lab: 5551/NNF/2021 tanggal 19 Juni 2021 dinyatakan tidak sah secara hukum.


7. Penahanan berarti menghukum seseorang sebelum kesalahannya dibuktikan oleh putusan pengadilan, sehingga penahanan diterapkan kepada seorang tersangka yang 'diduga keras' sebagai pelaku tindak pidana yang didasarkan kepada 'bukti yang cukup'. Dengan demikian, bukti yang cukup tersebut harus mampu menjadi dasar bagi hakim yang akan memeriksa perkara tersebut untuk membuktikan kesalahan terdakwa tersebut.


8. Bahwa dinyatakan dengan bukti dan alat bukti surat tersebut tidak sah dan menyisakan alat bukti sebagai bukti yang didukung tanpa didukung barang bukti dan alat bukti surat tersebut memiliki bukti yang signifikan dalam penetapan. asalnya cukup sebagai dugaan keras menghukum pemohon sebagai Tersangka dalam tersingkir, sehingga berpendapat bahwa tersingkir yang telah dilakukan oleh para Termohon dinyatakan tidak sah secara hukum. ( DTC/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini