Polsek Patumbak Bubarkan Acara Pesta Pernikahan di Masa PPKM

REDAKSI
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 21:19
kali dibaca
Ket Foto : Polsek Patumbak Bubarkan Acara Pesta Pernikahan di Masa PPKM

Mediaapakabar.com
Untuk menjaga situasi agar kondusif di masa PPKM dan tidak mengundang keramaian, Kapolsek Patumbak dan tiga pilar, membubarkan pesta pernikahan yang berada di Aula gereja HKBP Resort Martoba I di Jalan Sisingamangaraja KM, 10 Medan Amplas, Sabtu (21/8/ 2021).

Dalam pembubaran pesta itu yang turut hadir langsung Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti, Camat Medan Amplas Drs Edi Mulia Matondang. Acara pernikahan itu langsung dibubarkan pada saat melaksanakan PPKM tingkat IV sesuai peraturan pemerintah guna memutus mata rantai COVID-19.


Kemudian Kapolsek Patumbak AKP Armayanti langsung memerintahkan agar kedua mempelai langsung di tes swab antigen dan keluarganya serta para undangan yang hadir di pernikahan itu.


"Kepada keluarga yang mengadakan pesta pernikahan dan para undangan sesuai dengan peraturan Walikota Medan yang menyatakan bahwa kegiatan resepsi pernikahan hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara," tegas Kapolsek.


Setelah mendengarkan diabauan kapolsek dan petugas ppkm level IV keluarga kedua mempelai dan para undangan dapat menerima dan membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali. ( ET )

Share:
Komentar

Berita Terkini