PH Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Terkait Perkara Dugaan Penggelapan Harta Warisan Cacat Hukum

REDAKSI
Rabu, 25 Agustus 2021 - 18:54
kali dibaca

Ket Foto : David Putranegoro alias Lim Kwek Liong melalui hukumnya, Oloan Tua Partempuan SH saat membacakan eksepsi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Penasihat hukum David Putranegoro alias Lim Kwek Liong, Oloan Tua Parttempuan SH menilai dakwaan Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Naibaho tidak tepat atau cacat hukum.

Hal itu disampaikan Oloan Tua Parttempuan SH dalam persidangan lanjutan perkara dugaan penggelapan harta warisan senilai miliaran rupiah beragendakan eksepsi atau beban atas dakwaan JPU yang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 24 Agustus 2021.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, Oloan memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi kliennya dan menyatakan seluruh tuduhan JPU tidak dapat diterima.


Oloan mengatakan, bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibuat berlapis-lapis atas diri memperhatikan dengan Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 tentang kesepakatan bersama, terhadap akta tersebut ternyata sudah diadili dan diputus sebelumnya di PN Medan dan sudah berkekuatan hukum tetap. 


"Terhadap akta ini pernah diadili dan diputus dalam Perkara Perdata yang diajukan oleh Mimiyanti, Jong Nam Liong dan Jong Gwek Jan sebagai para Penggugat/para Pembanding/Para Pemohon Kasasi berlawanan dengan Juliana, Denny, Winnie, Suriati, Samsudin, Lim Soen Liong, David Putranegoro (Terdakwa), Fujiyanto Ngariawan, SH (Notaris) sebagai para Tergugat/para Terbanding/para Termohon Kasasi sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 312/Pdt.G/2018/PN-MDN tgl, 14 November 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 322/PDT/2019/PT-MDN tgl, 10 September 2019 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 541 K/PDT/2021 tgl, 13 April 2021," kata Oloan.


Karena itu, katanya, secara hukum tidak ditemukan perbuatan jahat (mensrea) sebagai suatu itikad untuk melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam dari jaksa penuntut umum. 


Menurutnya, tuduhan menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik baik itu terhadap subjeknya maupun terhadap objek serta isi dari Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 juga tidak didapati tindak pidana pemalsuan diikuti tindak pidana penggelapan ataupun pencurian atas surat berharga berupa 21 sertifikat tanah dan rumah dan benda-benda bergerak lainnya yang dilakukan oleh terdakwa.


"Apalagi telah terdapat putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Akta Kesepakatan Bersama Nomor 8 tanggal, 21 Juli 2008 adalah sah menurut hukum," ujarnya.


Dijelaskannya, setelah Akta Kesepakatan Bersama No. 8 tanggal, 21 Juli 2008 ditandatangani dan di cap jempol oleh seluruh ahliwaris, Mimiyanti menyerahkan 23 sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan kepada David Putranegoro berdasarkan Pasal 4 Akta Kesepakatan Bersama No. 8 tanggal, 21 Juli 2008 untuk disimpan, dan tidak benar terdakwa ada menjual harta peninggalan almarhum Jong Tjin Boen secara sepihak tanpa adanya persetujuan dan izin dari saksi korban maupun ahli waris almarhum Jong Tjin Boen lainnya.


"Karena seluruh Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah atas nama para Ahliwaris dan bukan atas nama David Putranegoro, jika ada harta yang hendak dijual harus diketahui, disetujui serta ditandatangani oleh seluruh ahliwaris untuk menjualnya, jika tidak ada persetujuan dan tanda tangan mereka maka tidak akan terjadi transaksi jual beli," ujarnya.


Dari uraian tersebut, lanjutnya, pada perkara ini JPU tidak pernah melihat bahwa putusan perdata merupakan suatu kebenaran formil dan materil, karena sabjek dan objeknya sama yaitu Akta No. 8 tgl, 21 Juli 2008 Tentang Kesepakatan Bersama yang telah sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


"Oleh karena itu, dakwaan atas diri terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima dan atau ditolak serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU tersebut," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini