Perkara Dugaan Korupsi Dana COVID-19 Puskesmas Sadabuan Ternyata Tekenan Nakes Dipalsukan

REDAKSI
Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:49
kali dibaca
Ket Foto : Sidang lanjutan terkait perkara dugaan korupsi dana COVID-19 di Puskesmas Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan bertemunya Filda Susanti Holilah sebagai Kapuskesmas Sadabuan kembali digelar, Selasa, 24 Agustus 2021.


Mediaapakabar.comSidang lanjutan terkait perkara dugaan korupsi dana COVID-19 di Puskesmas Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan Filda Susanti Holilah sebagai Kapuskesmas Sadabuan kembali digelar, Selasa, 24 Agustus 2021.

Dalam sidang yang bergendandakan keterangan saksi Devita Susanti sebagai mantan Kapuskesmas Pembantu (Pustu) Batang Ratu yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa tanda tangan (tekenan) para tenaga kesehatan (nakes) sempat dipalsukan.


Hal itu dikatakan saksi Devita di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Lubis saat memberikan keterangan dalam persidangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. 


"Sebelumnyakan, ada dengar-dengar dari Puskesmas lain Yang Mulia. Ada penanganan operasional penanganan kasus Covid-19. Saya hubungilah ibu itu (terdakwa Filda Susanti Holilah sebagai Kapuskesmas Sadabuan). Ada katanya," sebut Devita.


Namun, karena tidak ada mengetahui kapan membuka dana operasional pemantauan dan penanggulangan Covid tersebut, bersama beberapa tenaga kesehatan dari Pustu tersebut, sengaja mendatangi Puskesmas Sadabuan.


Hingga terungkap kalau nama-nama berisikan tanda tangan mereka ternyata telah dipalsukan. "Tanda tangan Saya dipalsukan juga Yang Mulia," katanya menjawab pertanyaan JPU.


Selanjutnya, JPU kemudian membuang alat bukti berupa dokumen nama para nakes yang dibubuhi tanda tangan dipercaya dipalsukan.


"Iya. Bukan tanda tangan Saya ini. Nggak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan. Waktu itu ibu Mahdalena ( terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis selaku Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan/BOK berkas terpisah) pun keluar mencairkan dananya," urai Devita.


Terdakwa Sofiah Mahdalena, lanjutnya, meletakkan uang di atas meja. "Ini uang kalian. Hitung kalian lah Rp31 juta," timpalnya menirukan ucapan terdakwa. 


Semula mereka tidak mau mengambil uang tersebut. Akhirnya beberapa nakes di antaranya berpendapat, agar uang operasional pemantantauan dan penanggulangan Covid-19 tersebut dibagikan.


Saksi ketika itu mendapatkan Rp 2,5 juta. Sedangkan nakes lainnya yang menerima operasional dana Covid-19 bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 400 ribu.


Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan bahwa, Kapuskesmas Sadabuan, Filda Susanti dan Sofiah Mahdalena Lubis (berkas terpisah) sebagai Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan Unit Pelayanan Teknis Daerah (BOK UPTD) Puskesmas Sadabuan. Diantaranya untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kegiatan surveilans tersebut. 


Kedua terdakwa disebut-sebut merekayasa data petugas yang melakukan surveilans serta melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas para petugas surveilans Covid-19 dengan cara merekayasa data penerima. 


Kedua dijerat dan diancam dengan tuduhan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, S ubsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini