Ket Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan terobosan untuk membantu para pelaku UMKM di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membeli makanan dan minuman. |
Mediaapakabar.com - Peduli dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan terobosan untuk membantu para pelaku UMKM di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membeli makanan dan minuman dari para pelaku UMKM.
Selain membeli produk UMKM dan mengunjungi makanan maupun minuman yang dijual para pelaku UMKM melalui medsos Kejari Medan. Kejari Medan juga memberikan bantuan sembako kepada pedagang UMKM di Kota Medan.
Ket Foto : Kejari Medan memberikan bantuan sembako kepada pelaku UMKM di Kota Medan. |
Dilihat Mediaapakabar.com, dari akun Instagram @kejari.medan, Minggu, 01 Agustus 2021, tampak pegawai Kejari Medan membeli minuman dan makanan produk UMKM.
Selain itu, dalam video tersebut, pegawai Kejari Medan juga membantu mempromosikan jualan usaha Air Kelapa Muda Ibu Liana yang beralamat di Simpang Abdullah Lubis tempatnya di Jalan Sei Putih, Kota Medan.
|
Tak hanya, warung Air Kelapa Muda, pegawai Kejari Medan juga membeli dan mempromosikan pelaku UMKM lainnya yakni Warung Burger di Jalan Sei Putih, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH mengatakan hal itu dilakukan oleh Kejari Medan dalam program peduli UMKM sebagai bentuk untuk mendukung pemerintah pusat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa PPKM Level 4 di Kota Medan.
Ket Foto : Kejari Medan memberikan bantuan sembako kepada pelaku UMKM di Kota Medan. |
Maka dari itu, kata Kajari, dengan mendukung pelaku UMKM agar dapat tercapai PEN juga dan kita (Kejari Medan-red) juga memberikan bantuan kepada pelaku pelaku UMKM untuk membantu meringankan beban UMKM di masa PPKM ini.
"Sudah ada beberapa posting produk UMKM yang Kejari Medan melalui medsosnya untuk ditunjukkan, agar membantu pelaku UMKM di masa PPKM Level 4 ini," ujarnya. ( MC/DAF )