Menteri Agama Ingatkan Hina Simbol Agama Bisa Dipidana

REDAKSI
Minggu, 22 Agustus 2021 - 18:17
kali dibaca
Ket Foto : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan doa dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia. (ANTARA) 

Mediaapakabar.com
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa kebencian dan hal-hal yang berkaitan dengan simbol agama bisa dipidana karena merusak kerukunan umat.

"Menyampaikan kebencian penggunaan dan kebencian terhadap simbol-simbol agama adalah kejahatan. Deliknya aduan dan kepolisian di kepolisian, termasuk pelanggaran UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalah dan/atau Penodaan Agama," Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Minggu, 22 Agustus 2021.


Pernyataan Yaqut itu menanggapi viralnya video di media sosial tentang isi ceramah yang bertendensi pada penistaan ​​agama dan ujaran kebencian.


Yaqut mengingatkan bahwa kebencian dan kebencian adalah tindak pidana.


Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi kebencian maupun hal.


Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian harus dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.


"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi COVID-19, semua pihak memperhatikan fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," kata dia.


Di sisi lain, Kemenag hingga saat itu terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari ASN, forum kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.


Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.


"Dalam konteks ceramah agama, memperkuat empat indikator moderasi ini penting dan strategi agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan kebahagiaan umat, juga mencerahkan dan menginspirasi," pungkasnya. ( Semut / MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini