PH Pelapor Minta Proses Hukum Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu Berjalan Sesuai Prosedur Tanpa Ada Intervensi

REDAKSI
Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:20
kali dibaca

Ket Foto : Kuasa Hukum Pelapor, C Suhadi SH MH Minta Proses Hukum Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu Berjalan Sesuai Prosedur Tanpa Ada Intervensi.


Mediaapakabar.com
Kuasa hukum Tjong Alexleo Feansury, C Suhadi SH MH meminta agar penanganan kasus dugaan surat/ dokumen palsu sesuai LP/336/II/2021/SUMUT/SPKT "I" di Polda Sumut tanggal 15 Februari 2021 atas tersangka EX berjalan sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Suhadi kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/8/2021) siang di Medan. Berkaitan kasus itu C Suhadi juga berharap agar pihak penegak hukum mampu melihat profesional tanpa intervensi dari pihak manapun, karena penyidik ​​sudah bekerja secara benar.


"Kita meminta agar kasus atas tersangka berinisial EX di Polda Sumut bisa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kita juga berharap agar proses hukum perkara tersebut berjalan seperti sekarang dan berlanjut hingga ke pengadilan," ungkap Suhadi kepada wartawan di Medan. , Selasa (24/8/2021).


Selain itu, Suhadi juga menjelaskan bahwa berkaitan dengan kasus itu juga telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolri. Upaya itu dilakukan dengan melayangkan surat kepada Kapolri tertanggal 12 Agustus 2021 dengan nomor : 108/CSP-JKT/VII/2021. 


menjelaskan bahwasannya perlindungan hukum yang mereka sampaikan karena adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu atas kasus yang dilaporkan oleh kliennya, Tjong Alexleo Feansury meskipun pihak kepolisian telah bekerja sesuai dengan SOP, antara lain melakukan perkara baik di tingkat Penyelidikan, Penyidikan dan juga Penetapan TSK, serta telah mengirimkan SPDP atas tersangka EX.


“Nah, dengan begitu apa yang dikerjakan Penyidik ​​tidak perlu diragukan lagi. Pada tanggal 4 Mei 2021 telah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut yang hasilnya menyatakan bahwa status itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, lalu ditetapkan EX menjadi TSK,” sebutnya.


Lebih jauh disampaikannya, proses hukum tersebut mengacu pada adanya penggunaan dokumen palsu berupa laporan neraca keuangan dan laba rugi ke Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana.


Menurut C Suhadi, penyidik ​​mencari bukti hasil RUPS yang belum final namun telah ditandatangani tanpa pengetahuan kliennya tersebut. Namun dokumen RUPS tersebut tidak pernah diberikan oleh tersangka, dan bahkan telah dilakukan Penggeledahan untuk mendapat dok tersebut.


Namun, katanya, tersangka dengan sangat tidak kooperatif atau melawan hukum telah menghalang halangi jalannya penggeledahan dengan melibatkan oknum TNI, sehingga akhirnya untuk menghindari benturan Penyidik dari Polda Sumut yang telah dibekali penetapan dari Pengadilan Negeri Batam, batal melakukan Penggeledahan.


"Padahal tujuan penyidik kan sudah jelas, berupaya mencari barang bukti berupa rugi laba dan neraca keuangan yang asli seperti keterangannya TSK di hadapan Penyidik. Apabila memang yang bersangkutan merasa benar dan tidak ada masalah, toh ada upaya hukum sesuai undang-undang. Dan, ini orang yang tidak taat hukum, seharusnya tidak boleh mendapat perlakuan istimewa, sebab perbuatan menghalang halangi adalah perbuatan melawan hukum,” pungkas Suhadi.


Sementara itu, Kanit I Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama K Purba, dikonfirmasi, Selasa, (24/08/2021) penetapan berinisial EX telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu.


"Benar. Telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pada pemanggilan tersangka berhalangan hadir karena sakit," ujarnya. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini