Korupsi Pengadaan Lahan Kantor PA Sidikalang, Saksi BPN: Harga Tanah Rp500 Ribu per M2 Tahun 2012 Kemahalan

REDAKSI
Jumat, 27 Agustus 2021 - 16:19
kali dibaca

Ket Foto : Saksi Victor Sinaga saat didengarkan keterangannya di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Mediaapakabar.com
Sidang lanjutan terkait dugaan perkara korupsi sebesar Rp923,3 juta terkait pengadaan lahan untuk Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang kembali digelar di ruang Cakra 4 Pnegadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan JPU menghadirkan saksi Victor Sinaga selaku mantan Kasi Sertifikat Tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dairi di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 26 Agustus 2021.


Sementara, kedua terdakwa yakni Siti Hadijah oknum Panitera PA Sidikalang yang didaulat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Barang pada PA Kabupaten Sidikalang dan Darwin Alboin Kudadiri mengikuti persidangan secara video teleconference.


Dikatakan Victor tanah dihargai Rp500 ribu per M2 di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi tahun 2012 dinilai kemahalan. Sekalipun telah ada kesepakatan antara penjual dengan pembelinya.


"Harga jual beli tanah memang tergantung kesepakatan. Itu pun harus masuk akal. Terlalu jauh itu (Rp500.000 per M2)," tegas Victor Sinaga kembali menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Siti Hadijah.


Hakim ketua Bambang Joko Winarno pun sempat menyala pertanyaan JPU dan mencecar saksi yang baru beberapa bulan pensiun tersebut tentang ada tidaknya aturan mengenai penetapan harga tanah di suatu lokasi.


"Seperti Saya terangkan tadi Yang Mulia. Umumnya di masyarakat menjadikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai patokan. Selain itu ada juga namanya harga pasaran di suatu daerah. Biasanya harga pasaran lebih tinggi dari harga tanah berdasarkan NJOP. Ada memang diatur soal penentuan harga tanah. Itu makanya. Tapi lupa Saya nama berikut nomor aturan itu," akunya.


Sebelumnya Victor Sinaga juga menjelaskan kalau dirinya sebagai Kasi Pengendalian pada BPN Kabupaten Dairi di tahun 2012 dan tertanggal 14 September 2013 menjadi Kasi Sertifikat Tanah. 


[cut]


Ket Foto : Kedua terdakwa (monitor kiri atas) mengikuti persidangan secara vicon.

Saksi membenarkan tentang adanya sertifikat tanah semula milik warga dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) menjadi aset Mahkamah Agung MA tertanggal 12 Mei 2012. Saksi juga sempat mencari informasi jejak warga pemilik sebelumnya dan belakangan diketahui bernama Albi Boru Silalahi.


"Surat tanahnya dipecah Yang Mulia. Satu dengan ukuran 8.900 M2 dan satu lagi 3.000 M2 yang menjadi aset MA-RI. NJOP-nya waktu itu Rp14.000 per M2," pungkas Victor.


Sementara saksi lainnya Syahwan, salah seorang staf pada Biro Perencanaan Kementerian Agama (Kemenag) RI lewat sambungan vicon menerangkan, PA Kabupaten Sidikalang Tahun 2012 mendapatkan pagu Rp1,5 miliar bersumber dari APBN.


Terdakwa Siti Hadijah selaku KPA memang ada mengusulkan 3 lahan seluas 3.000 M2 untuk pembangunan Kantor PA. Hasil evaluasi tim Biro Perlengkapan Kemenag RI, lahan semula milik Albi Br Silalahi yang 'direstui'.


JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi Boru Silalahi kemudian diputuskan sebagai pemenang penawaran lahan. 


Tertanggal 11 Desember 2012 terdakwa Siti Hadijah selaku KPA melakukan perikatan jual beli dengan Alboin Kudadiri dalam perikatan Jual Beli No: 45 Akta Notaris Binahar Hutapea diperbuat sebesar Rp1,5 miliar.


Selain bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, akibat perbuatan kedua terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama keuangan negara dirugikan Rp923,3 juta.


Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­.


Subsidair. Pasal 3 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini