Korupsi Pencetakan 100 Ha Sawah, 2 Pemborong dan Pegawai Distan Kabupaten Dairi Dituntut Bervariasi

REDAKSI
Senin, 30 Agustus 2021 - 19:47
kali dibaca
Ket Foto : Dua pemborong sempat mencetak 100 ha sawah di Kabupaten Dairi, Senin petang (30/8/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing masalah pidana bervariasi.

Mediaapakabar.com
Dua pemborong sempat mengerjakan pencetakan 100 ha sawah di Kabupaten Dairi, Senin petang (30/8/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing masalah pidana bervariasi.

Dua yang sempat memborong pencetakan dalam persidangan secara video teleconference (vicon) yakni Josua Siahaan penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.


Dengan subsidi (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. Selain itu juga dikenakan biaya tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp335 juta.


Bila dalam 1 bulan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang. Bila juga tidak mencukupi maka penggantian dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.


Sedangkan, lainnya, kurungan Sani Tarigan dalam persidangan secara terpisah dari pidana 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp50 juta subs 6 bulan kurungan serta membayarUP Rp61 juta setelah dikurangkan Rp100 juta yang telah dititipkan ke JPU.


Selanjutnya Edison Munthe sebagai Pelaksana Teknis dan Staf Pengelola Dana Tugas Pembantuan untuk Kelompok Tani (Poktan) Maradu penjara pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 


Serta membayar UP kerugian negara Rp91 juta dipotong uang sempat dititipkan ke JPU dari Kejari Dairi.


Bedanya, untuk kedua yang telah menitipkan uang Kejari Dairi tidak dikenakan ancaman subsidair. Sedangkan Josua Siahaan, sama sekali belum menitipkan uang.


Dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, JPU David Pangaribuan menguraikan bahwa ketiganya telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal Pasal 3 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) , (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Yaitu melakukan, menyuruh atau yang turut serta melakukan melawan hukum melakukan perbuatan sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Hal memberatkan, perbuatan untuk dilakukan (masing-masing berkas terpisah) tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kejahatan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Sedangkan hal meringankan, para pembelanjaan selama persidangan, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum sebelumnya.


"Baik ya. Kami berikan waktu satu minggu baik untuk maupun berdasarkan hukumnya (PH) untuk menambahkan tidak pembelaan," kata hakim ketua Immanuel Tarigan .


Sementara dalam tuduhan disebutkan, Poktan dimotori Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (telah divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan) tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pencetakan 100 Ha sawah yang dikerjakan secara swakelola bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian RI sebesar TA 2011 sebesar Rp750 juta .


Namun pekerjaan pencetakan sawah secara swakelola tersebut tidak selesai sesuai kontrak. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp567.978.000. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini