Korupsi Dana Desa Rp 399 Juta, Oknum Kades Lobu Rampah Divonis 4,5 Tahun Penjara

REDAKSI
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:05
kali dibaca
Ket Foto : Oknum Kepala Desa (Kades) Lobu Rampah, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamaluddin Hasibuan saat mendengarkan putusan secara virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Oknum Kepala Desa (Kades) Lobu Rampah, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamaluddin Hasibuan divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara (4,5 tahun). 

Ia terbukti bersalah melakukan tindak korupsi menyelewengkan anggaran dana desa (ADD) yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp399 juta lebih.


"Menyatakan jika Kamaluddin Hasibuan terbukti secara sah dan jika bersalah melakukan kejahatan korupsi, akibat akibatnya dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara," majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/8/2021).


Dalam keputusannya, hakim mengatakan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


"Perbuatan Tin Pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar hakim.


Selain pidana penjara, juga dikenakan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) Rp399 juta. Bila tidak mampu membayar UP tersebut, menjalani pidana tambahan 2 tahun 6 bulan.


Hakim mengatakan, tindakan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Septian Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp399 juta subsidair 6 bulan penjara.


Perkara ini bermula  tahun 2017 lalu, saat itu,  Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura mendapatkan anggaran berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Labura. 


Dengan rincian, ADD senilai Rp469.127.000, DD Rp775.885.000 serta pendapatan BHPRD Rp21.412.000. Total APBDes Lobu Rampah sebesar Rp1.266.424.000.


Setelah menyiapkan semua kelengkapan proses pencarian, terdakwa Kamaluddin Hasibuan mengajak Mangaraja Setia Siregar untuk menarik uang dari rekening kas Desa Lobu Rampah secara bertahap hingga 12 kali penarikan. 


Sehingga jumlah total penarikan yang terdakwa lakukan dari rekening kas desa sebesar Rp1.344.546.400. Usai melakukan pencairan dana, terdakwa menyimpan, menggunakan dan mengelola sendiri anggaran tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lain. 


Dalam pelaksanaan kegiatan Bidang Penyelenggaraan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, berdasarkan buku kas umum Desa Lobu Rampah telah mencatat pengeluaran sebesar Rp558.110.087. 


Namun, berdasarkan bukti pengeluaran, realisasi kegiatan sebesar Rp409.370.000. Terdakwa juga menggunakan anggaran desa namun tidak melaksanakan kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, sehingga kerugian keuangan negara sebesar Rp399.019.885. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini