Korban Minta Polda Sumut Tangkap Pelaku Dugaan Penyebaran Video Asusila

REDAKSI
Selasa, 24 Agustus 2021 - 20:36
kali dibaca
Ket Foto : Gedung Polda Sumut (kanan) dan laporan korban di Polda Sumut.

Mediaapakabar.com
- Kasus dugaan video asusila di media sosial (Medsos) hingga kini belum juga ditindaklanjuti pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 24. Pasalnya, terduga pelaku masih Agustus 2021.

Atas hal itu, korban meminta pihak kepolisian Polda Sumatera Utara segera menangkap pelaku berinisial SS.

"Pelakunya sampai saat ini masih bebas melacak dan belum ada ditindaklanjuti dari pihak kepolisian Polda Sumut," kata korban berinisial DR.

DR mengatakan laporan yang disampaikan ke Polda Sumut dengan nomor polisi : LP/BP/1230//VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara pada tanggal 02 Agustus 2021 sudah cukup jelas.

Bahkan, sejumlah barang bukti screenshot penyebaran video asusila di medsos sudah diberikan kepada penyidik.

"Jangankan ditangkap, dipanggil saja belum," katanya.

Wanita berusia 20 tahun ini berharap agar pihak kepolisian Polda Sumut dapat melakukan tindakan terhadap pelaku SS. "Saya berharap agar pihak kepolisian Polda Sumut segera menangkap pelaku," harap korban.

Dirinya mengatakan akibat perbuatan yang dilakukan pelaku sudah sangat merugikan nama baik korban dan keluarganya hingga membuat dirinya depresi. Apalagi dalam kasus ini, korban sering mendapatkan ancaman dari pelaku.

"Kemarin dia (pelaku-red) mengancam saya. Apabila saya tidak mengikuti maunya yakni meminta berhubungan kembali, maka video syur itu akan diviralkan seluas-luasnya," sebut korban.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek laporan tersebut. "Terima kasih infonya, nanti kita cek ya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol. John Charles Edison Nababan, SIK MH dikonfirmasi, Selasa, (24/08/2021) melalui Whatsapp belum menjawab konfirmasi terkait penanganan kasus tersebut hingga berita ini dikirim ke redaksi. ( MC/DAF )
Share:
Komentar

Berita Terkini