Kejatisu Segera Limpahkan Berkas Perkara Jual-Beli Vaksin COVID-19 ke Pengadilan

REDAKSI
Minggu, 01 Agustus 2021 - 16:42
kali dibaca

Ket Foto : Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Mediaapakabar.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bakal segera melimpahkan berkas perkara jual beli vaksin COVID-19 yang melibatkan dua oknum dokter dan seorang wiraswasta ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Minggu, 01 Agustus 2021.


"Kasus yang diungkapkan Polda Sumut pada Mei lalu, sebelumnya para tersangka sudah dilimpahkan ke rutan. Pelimpahannya sudah, sekarang tim jaksa sedang mempersiapkannya," kata Sumanggar.


Dikatakannya, Kejatisu juga sudah menunjuk tim jaksa yang menangani perkara itu. Secepatnya, kata dia, tim akan merampungkan berkasnya. 


"Jaksanya sudah kita tunjuk, pimpinan Robertson Pakpahan dan anggotanya Hendrik Sipahutar," sebut Sumanggar.


Dijelaskan Sumanggar, sebelumnya 3 tersangka dugaan jual beli vaksin

Covid-19 dititipkan ke Rutan Wanita Tanjung Gusta dan Rutan Labuhan Deli. Ketiga tersangka tersebut yaitu dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih MKM dan Selviwaty alias Selvi.


Tersangka dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih MKM ditahan di Rutan Labuhan Deli dan tersangka Selviwati alias Selvi ditahan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini