Kejati Sumut Terima Berkas Tahap II Kasus Swab Antigen Bekas

REDAKSI
Jumat, 27 Agustus 2021 - 23:05
kali dibaca
Ket Foto : Para Tersangka kasus swab Antigen bekas, dilimpahkan Penyidik ​​Polda Sumatera Utara kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Mediaapaka.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deli Serdang, dari penyidik ​​Polda Sumut.

“Benar. Kita sudah menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut, pada Selasa tanggal 24 Agustus 2021, di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, ” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Dr. Sugeng Riyanta SH MH, dikonfirmasi mediaapakabar.com, Jumat, 27 Agustus 2021.

 

Dikatakan Aspidum, pihak Kejatisu Sumut akan melimpahkan berkas milik lima tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


“Berkas milik lima tersangka kasus swab antigen bekas akan dilimpahkan ke (PN) Lubuk Pakam. Kan lokasi kejadian kejahatan di wilayah Deliserdang," kata Sugeng.


Ke lima tersangka yang dimaksud yaitu, PC sebagai Manajer Kimia Farma, dan empat pegawainya yakni M, SP, DP serta RN.


Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.


"Khusus untuk tersangka PC juga dijerat dengan Undang Kesehatan dan ditambah sangkaan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, rumah mewah dan uang senilai Rp500 juta milik tersangka PC disita untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini