Kejati Sumut Terima Berkas Dua Tersangka Penembakan Wartawan Simalungun

REDAKSI
Jumat, 27 Agustus 2021 - 19:29
kali dibaca
Ket Foto : Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Dr. Sugeng Riyanta SH MH.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima berkas perkara dua kasus dugaan penembakan yang menyebabkan kematiannya Mara Salem Harahap atau Marsal wartawan media online di Simalungun.

Hal itu dibenarkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Dr. Sugeng Riyanta SH MH ketika dikonfirmasi, mediaapakabar.com, Jumat (27/08/21) malam.


"Benar. Berkas perkara kedua tersangka berinisial YFP dan S kami terima sekitar dua hari lalu dari penyidik ​​Polda Sumut," ujar Sugeng Riyanta sembari mengatakan untuk selanjutnya, berkas tersebut segera diperiksa oleh pihak jaksa yang telah ditunjuk.


di belakang sebelumnya, Polda Sumut menetapkan 3 tersangka kasus penembakan yang menyebabkan kematiannya Mara Salem Harahap atau Marsal wartawan media online di Simalungun.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum anggota TNI sebagai eksekutor penembakan.


Kasus ini dimulai saat tersangka S sakit hati atas pemberitaan di media terkait terkait narkoba di tempat hiburan malam milik dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.


Namun, tembakan di paha kiri bagian atas tubuh korban ternyata mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan terjadinya pendarahan hebat, sehingga kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 sub 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini