Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

REDAKSI
Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:08
kali dibaca
Ket Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB), Narkoba (Narkotika Obat-Obatan terlarang) yang memiliki kekuatan hukum tetap, sejak Maret 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan W. R Supratman Kisaran, Selasa (31/08/2021).

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB), Narkoba (Narkotika Obat-Obatan terlarang) yang memiliki kekuatan hukum tetap, sejak Maret 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan W. R Supratman Kisaran, Selasa (31/08/2021).

Dilokasi kegiatan, Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran Tety Sirait, SH, Kasi pengelola barang bukti dan barang rampasan Sulistyohadi, SH, Perwakilan BNNK Asahan, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Rekan Pers dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Asahan.


Dalam kesempatan tersebut Kajari Asahan Alwi, SH melalui Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan Sulistyohadi, SH menyebutkan bahwa Barang Bukti (BB) Narkotika yang telah dimusnahkan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.


“Hal ini untuk menghindari ekses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasi Pengelola barang bukti dan barang rampasan, Sulistyohadi, SH.


Lanjut Sulistyohadi, SH ia juga menjelaskan, Kejaksaan Negeri Asahan hari ini melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Shabu shabu seberat 262,64 gram, Ganja seberat 23,51 gram dan Ekstasi Pil / Tablet seberat 9,9 gram yang dilakukan dengan menggunakan blender dan juga dengan cara dibakar.


“Setelah dilakukan pemusnahan Barang Bukti, kegiatan selanjutnya dengan berita acara pemusnahan Bukti (BB),” jelasnya. ( HEN )

Share:
Komentar

Berita Terkini