Kejagung Tunjuk 20 Aspidum Jadi Plt Aspidmil Termasuk Dr. Sugeng Riyanta

REDAKSI
Rabu, 11 Agustus 2021 - 22:06
kali dibaca

Ket Foto : Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Dr. Sugeng Ryanta SH MH.


Mediaapakabar.com
Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Bambang Sugeng Rukmono, mengeluarkan surat perintah tugas terhadap 20 Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer (Aspidmil). 

Dari 20 (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia yang ditunjuk untuk merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas Asisten Pidana Militer (Plt Aspidmil) oleh Kejaksaan Agung, diantaranya Dr. Sugeng Riyanta Aspidum Kejati Sumatera Utara (Kejatisu).


"Berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021, dengan pertimbangan untuk mengatasi dan demi mewujudkan kecepatan dan perkembangan tugas serta sinergitas peran pendekatan dan penanganan perkara koneksitas di daerah ," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 11 Agustus 2021.


Selain, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Dr. Sugeng Riyanta yang ditunjuk pelaksana tugas asisten pidana militer yakni, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau. 


Kemudian Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Selanjutnya, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Berikutnya, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.


Selain itu, ada Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, dan Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya telah resmi melantik Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) pada 14 Juli 2021.


Dalam jabatannya, Jampidmil bekerja untuk merumuskan kebijakan di bidang koordinasi teknis tuntutanan militer. Proses tersebut dilakukan oditur dan penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas.


Pengemban jabatan ini nantinya akan bekerja untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi atau lembaga lainnya, baik dalam maupun luar negeri ihwal penuntutan dan penanganan perkara oditur.


Leonard mengatakan surat perintah terhadap 20 orang tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. "Sampai dengan ditetapkan sebagai pejabatnya Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. ( TC/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini