Kasus Lelang Jabatan, KPK Sangka Sekda Tanjungbalai Setor Rp 200 Juta ke Syahrial

REDAKSI
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 02:16
kali dibaca

Ket Foto : KPK menetapkan Wali Kota Nonaktif M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada (kanan) sebagai tersangka lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019.


Mediaapakabar.comKomisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka pemberi suap ke Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial. KPK mengira suap diberikan agar Yusmada dipilih menjadi Sekda.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dilansir dari tempo.co, Jumat, 27 Agustus 2021.


Karyoto mengatakan kasus bermula ketika Syahrial menerbitkan surat seleksi terbuka untuk posisi Sekda pada Juni 2019. Yusmada yang saat itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu seleksi seleksi.


Setelah mengikuti beberapa tahap seleksi, pada Juli 2019 Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis, orang kepercayaan Syahrial. Dalam pertemuan itu, Yusmada menjanjikan uang Rp 200 juta. Sajali kemudian menelepon Syahrial. Syahrial dilupakan untuk menyepapati mempersembahkan uang itu.


Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan dipilih berdasarkan sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Surat Keputusan Wali kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.


Setelah terpilih, Syahrial dilupakan menyuruh Sajali untuk menagih duit Rp 200 juta. Setelah itu, KPK mengira Yusmada menyerahkan duit itu ke Syahrial.


Kasus jual jabatan ini menjadi awal perkara penyuapan terhadap penyidik ​​KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK mendakwa Syahrial memberikan uang ke Robin untuk menahan perkara jual beli jabatan yang menjeratnya.


Kasus ini juga merupakan salah satu nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diingatkan untuk berkomunikasi dengan Syahrial mengenai perkembangan kasus jual beli jabatan tersebut. Namun, dalam berbagai kesempatan, Lili Pintauli membantahnya. ( TC/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini