Kasus Korupsi, Mantan Kapuskesmas Desa Teluk Dituntut 20 Bulan Penjara

REDAKSI
Senin, 30 Agustus 2021 - 22:01
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dr Hj Evi Diana (45), Senin petang (30/8/2011) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan pidana 20 bulan atau 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Mediaapakabar.com
Mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dr Hj Evi Diana (45), Senin petang (30/8/2011) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan bencana pidana 20 bulan atau 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Selain itu, JPU dari Kejari Langkatron Siahaan juga menuntut A agar dipidana membayar denda50 juta bila denda tidak dibayar maka diganti 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai pidana Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, telah memenuhi syarat.


Yaitu tindak pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji korupsi yang berbau suap (gratifikasi) dengan cara alias melakukan tindakan pembohong secara berkelanjutan terhadap dana operasional para tenaga (nakes) di puskesmas yang dipimpinnya.


"Hal yang memberatkan, perbuatan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi. Sedangkan yang meringankan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," urai Aron Siahaan.


Usai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini