Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Langkat Tahan Kepala Dinas PMPTSP Sumut di Rutan Tanjung Pura

REDAKSI
Minggu, 22 Agustus 2021 - 10:31
kali dibaca
Ket Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut), berinisial MAEP. Kejari Langkat langsung menahan pejabat Provinsi Sumut itu di Rutan Tanjung Pura.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut), berinisial MAEP. Kejari Langkat langsung menahan pejabat Provinsi Sumut itu di Rutan Tanjung Pura.

Sebelumnya, tersangka MAEP tertunduk lesu saat berada di tim Pidsus dan Intelijen Kejari Langkat di Bandara Kuala Namu, Sabtu (21/8/2021) sekira jam 19.15 WIB. 


Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tahun 2020 ini ditangkap terkait kasus dugaan korupsi APBD Provsu TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520. 


Tim dari Kejari Langkat sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan di bandara internasional tersebut, Sabtu (21/8) sejak pukul 15.00 WIB.


"Penangkapan tersangka yang sedang dibuka sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021," kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Sabtu (21/8/2021) malam.


Sebelumnya, kata Boy, tersangka MAEP telah dua kali tidak memanggil panggilan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.


"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama tersangka MAEP. Tersangka juga disertai kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan," kata pria yang akrab dengan awak media itu.


di baliknya, kasus itu berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu TA 2020.


Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp4,48 Milyar dan mengalami perubahan menjadi Rp2,499 milyar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat. Seperti Pangkalan Susu dan daerah lainnya.


Diantaranya, terkuak penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan. 


Tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dikirim ke Rutan Tanjung Pura, sekira jam 23.55 WIB terhitung mulai 21 Agustus 2021 hingga 09 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini