Jual Sabu ke Polisi, Warga Medan Petisah Divonis 6,5 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 26 Agustus 2021 - 12:56
kali dibaca

Ket Foto : Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan (kiri) saat membacakan amar putusan di PN Medan.


Mediaapakabar.com
Fauzie Idham (28), warga Jalan M Idris Gang Pelita, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dalam persidangan secara video call (vc) di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan akhirnya dibui 6,5 tahun.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual Golongan I jenis sabu seberat 300 gram.


Selain itu, sub miliar juga dihukum membayar denda Rp1 miliar (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 3 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan pendapatnya dengan JPU dari Kejati Sumut.


Dari fakta-fakta hukum terungkap dalam persidangan, pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana terbukti alternatif pertama JPU.


Hal memberatkan, perbuatan tidak sejalan dengan program pemberantasan peredaran gelap narkotika.


Sedangkan hal meringankan, imbuh Dahlia, belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya selama persidangan.


Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab sebelumnya kejadian dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


"Baik melakukan ya? Terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau upaya hukum banding," pungkas Dahlia, Selasa, 24 Agustus 2021.


Pembelian Terselubung


Sementara sebelumnya JPU dalam menguraikan, tidak berhasil dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Minggu malam (24/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB di atas informasi masyarakat.


Dua personel Jamaludin Siregar dan Toga Parhusip pun melakukan penyamaran seolah menjadi calon pembeli sabu alias undercover buy.


Jamaluddin menelepon terdakwa Fauzie lewat sambungan telepon seluler (ponsel) seakan mau membeli 'sebiji' (1 gram) sabu dan dihargai terdakwa Rp650 ribu.


Saksi pun berakting seolah mau memesan '3 biji' kemudian dihargai Rp2,1 juta namun tidak diiyakan terdakwa dengan alasan cuma mendapatkan 'komisi' Rp50.000.


Kedua anggota Polri tersebut kemudian berangkat ke lokasi yang diminta terdakwa di Jalan M Idris Gang Pelita, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.


Setiba di lokasi tersebut, terdakwa dan rekannya belakangan diketahui bernama Andre (Daftar Pencarian Orang / DPO) tampak sedang duduk-duduk. Andre pergi sebentar dan kembali lagi dengan membawa tas kemudian diserahkan kepada terdakwa selanjutnya pergi.


Terdakwa Fauzie langsung dibekuk kedua saksi tidak lama setelah menyerahkan tas berisi kristal putih yang dimasukkan ke dalam 4 bungkus plastik klip tembus pandang.


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini