Dylann Roof Terdakwa Penembakan Gereja Kulit Hitam Divonis Pidana Mati

REDAKSI
Kamis, 26 Agustus 2021 - 13:20
kali dibaca
Ket Foto : Dylann Roof, pelaku penembakan di gereja kulit hitam AS yang divonis mati tahun 2017 lalu. (Jason Miczek/REUTERS)

Mediaapakabar.com
Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memperkuat hukuman mati yang akan diberikan kepada Dylann Roof, penembakan gereja kulit hitam di South Carolina tahun 2015 lalu. Roof sebelumnya divonis mati tahun 2017 tanpa mengungkapkan penyesalan maupun permintaan maaf.

Seperti dilansir AFP, Kamis (26/8/2021), Roof yang berusia 21 tahun saat penembakan terjadi, melepaskan 77 kali tembakan dengan pistol kaliber. 45 di dalam gereja bersejarah bernama Mother Emanuel African Methodist Episcopal Church di Charleston, South Carolina, pada 17 Juni 2015. Penembakan brutal itu sembilan jemaat gereja.


"Membunuh warga Afrika-Amerika di gereja mereka, selama belajar Alkitab dan ibadah. Mereka menyambutnya. Dia membantai mereka," demikian bunyi putusan pengadilan banding terhadap Atap seperti dilansir dari detikcom.


Dia melakukannya dengan niat meneror tidak hanya korbannya secara langsung, tapi banyak orang lain yang mendengar tentang pembunuhan massal itu," imbuh putusan tersebut.


Dengan vonis mati terhadapnya, Atap yang kini berusia 27 tahun tidak akan dieksekusi segera karena pemerintahan Presiden Joe Biden telah menerapkan moratorium eksekusi mati di AS.


Seperti yang disampaikan dalam manifestonya yang rasis, tujuan Roof melakukan penembakan adalah 'menimbulkan perpecahan dan rasal' di seluruh AS.


"Kejahatannya memenuhi syarat untuk mendapatkan hukuman terberat yang bisa diberikan kepada masyarakat yang adil," demikian bunyi penggalan putusan pengadilan banding itu.


Salah satu jaksa penuntut dalam kasus ini, Nathan Williams, menyebut hanya yang dilakukan Roof sebagai 'salah satu terburuk tidak terburuk dalam sejarah Carolina Selatan tapi juga sejarah bangsa kita'. ( DTC/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini