Divonis Seumur Hidup, Benny Tjokro-Heru Hidayat Dieksekusi ke Lapas

REDAKSI
Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:03
kali dibaca
Ket Foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny Tjokro dan Heru dijebloskan ke Lapas Cipinang.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny Tjokro dan Heru dijebloskan ke Lapas Cipinang.

"Dengan dikeluarkannya putusan MA, maka dalam perkara-perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan pada hari ini Kajari Jakarta Pusat telah menunjuk eksekutor untuk melaksanakan eksekusi atas MA yang dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dilansir dari detikcom, pada Kamis, 26 Agustus 2021.


"Heru Hidayat pidana seumur hidup pelaksanaan eksekusi di Rutan Cipinang. Terpidana Benny Tjokro telah melaksanakan eksekusi di LP Cipinang," imbuhnya.


Benny Tjokro dan Heru juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti yakni Rp 16,8 triliun. Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp 6 triliun dan Rp 10,7 triliun.


Tak hanya itu, jaksa juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim. Kedua dieksekusi ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.


"Hary Prasetyo juga melaksanakan eksekusi di Rutan Salemba, terpidana Hendrisman Rahim dieksekusi siang dari Rutan KPK ke Rutan Salemba," tuturnya.


Sementara itu, untuk dua terpidana lainnya, yakni Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto, dieksekusi ke Rutan Cipinang. Syahmirwan akan menjalani hukuman selama 18 tahun dan Joko selama 20 tahun.


"Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto hari ini telah dilaksanakan eksekusi yang mana di Rutan Cipinang," katanya.


[memotong]


Ket Foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny Tjokro dan Heru dijebloskan ke Lapas Cipinang.
Leonard menegaskan eksekusi tidak akan ditunda meski terpidana mengajukan mau merancang kembali (PK). Hal itu menurutnya sesuai Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.


"Dengan, maka apabila upaya hukum luar biasa berupa PK yang mungkin nanti diajukan oleh para terpidana ataupun penasihat hukumnya, tidak menangguhkan eksekusi yang dilaksanakan oleh jaksa eksekutor sebagaimana Pasal 66 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dimana permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," ucapnya.


Sebelumnya, MA menolak kasasi Benny Tjokro di kasus Jiwasraya. Alhasil, Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya.


"Tolak kasasi JPU dan Terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA.


Putusan itu diketok pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.


MA menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup. Benny Tjokro dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.


Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. 


Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.


MA juga menolak kasasi Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Alhasil, Heru tetap dipenjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya.


"Tolak kasasi JPU dan Terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA.


Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI diketok pada Selasa (24/8) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.


Alhasil, MA menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat pertama, Heru juga divonis hukuman seumur hidup. Heru Hidayat dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 10 triliun.


Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. 


Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini