Ditangkap di Bali, Youtuber Muhammad Kace Ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri

REDAKSI
Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:53
kali dibaca
Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace yang sering terlibat dalam konten penistaan ​​agama lewat unggahannya dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap Umat muslim yang beragama Islam melalui Media Youtube Channel Muhammad Kece.

Mediaapakabar.com
Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace yang diduga terlibat dalam konten penistaan ​​agama lewat unggahannya dengan cara menyebarkan konten SARA terhadap Umat muslim yang beragama Islam melalui Media Youtube Channel Muhammad Kece.

Penangkapan itu, kata Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Dirtipidsiber Bareskrim Polri dilakukan di daerah Sempidi, Mengwi Badung, Kota Bali, Selasa (24/8/2021).


"Saat ini tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," jelas Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Rabu, 25 Agustus 2021.


Dikatakan Dirtipidsiber Bareskrim Polri,

Tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana. 


Sementara itu, Muhammad Kace merupakan YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara berani. Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai kenangan Nabi Muhammad SAW.


Contoh materi ceramah terkait Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di kanal Youtube-nya dalam judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.


Unggahan itu menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi kebencian dan hal-hal terkait dengan simbol keagamaan.


Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.


Catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down. 


Polisi juga meminta agar  masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video. (MC/DN)

Share:
Komentar

Berita Terkini