Dispensasi Perpanjangan SIM Cuma Berlaku di Area PPKM Level 4

REDAKSI
Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:12
kali dibaca
Ket Foto : Korlantas Polri menyesuaikan dispensasi SIM dengan kebijakan tingkat PPKM. (ANTARA)

Mediaapakabar.com
Polri menerapkan penyesuaian dispensasi penambahan SIM mengikuti PPKM yang diperpanjang dengan berbagai tingkat perubahan. Satpas yang berada di wilayah level 4 memberikan dispensasi, sedangkan untuk level 3, 2, dan 1 perpanjangan SIM dilakukan secara normal.

Kepala Sub Direktorat SIM Dit Regident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan ketetapan itu ada dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VII/YAN.1.1./2021.


Dilansir dari CNNIndonesia.com, dalam dokumen surat telegram yang disampaikan Djatiutomo tertulis bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 23 - 30 Agustus di kawasan Satpas level 4 dapat melakukan perpanjangan pada 31 Agustus hingga 7 September.


Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan waktu itu akan melakukan penerbitan SIM baru.


Sementara itu terkait penambahan SIM khusus untuk Satpas di kawasan luar Jawa dan Bali yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.


Kapolri dalam surat telegram ini juga memerintahkan Sapas menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi semua pemohon SIM dan personel Satpas.


Pemerintah telah memperluas PPKM di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus. Terdapat 52 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4.


Kemudian sebanyak 67 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Tingkat 3. Sementara itu delapan daerah menerapkan PPKM Tingkat 2, daerah terbanyak berada di Jawa Barat. ( CNN/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini