Dipecat Gara-gara Minta Pindah Tugas, Guru ASN Laporkan Bupati Paluta ke Ombudsman

REDAKSI
Minggu, 29 Agustus 2021 - 13:45
kali dibaca
Ket Foto : ASN bernama Farida Chairani melaporkan Bupati Paluta Andar Amin ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan karena tidak menerima pemecatan Bupati Andar Amin Harahap. (iNews.id)

Mediaapakabar.com
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), dipecat karena meminta pindah tugas demi membantu anaknya yang berkebutuhan khusus. 

Tidak terima, ASN bernama Farida Chairani itu akhirnya melaporkan Bupati Paluta Andar Amin ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan. 


Guru SD Unit Kerja SDN No.100070 Sayurmatinggi itu mengajukan atas Keputusan Bupati Paluta Nomor 889/285/K/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Buka Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil. 


Dia sangat kecewa dengan tindakan Pemkab Paluta yang memberhentikannya sepihak tanpa ada surat peringatan 1, 2 dan 3.


"Saya meminta agar Ombudsman Perwakilan Sumut membuka tabir kebenaran dalam masalah pemecatan saya," kata Farida dilansir dari iNews.id, Sabtu (28/8/2021).


Farida Chairani menyampaikan, sebelumnya dia sudah mengatur pemotretan ke Medan demi mendampingi anaknya yang berkebutuhan khusus. 


Dia sudah mendapat rekomendasi dari sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi dan BKD Provinsi pada 4 Maret 2021. Karena telah mendapat rekomendasi itu, dia akan melakukan perpindahan dari Pemkab Paluta ke SLB Autis Jalan Pancing Medan.


"Alasan utama meminta agar ke Medan agar bisa merawat dan mendampingi anak berkebutuhan khusus. Akan tetapi, ketika meminta surat dari Pemkab Paluta, yang saya dapat justru surat pemecatan oleh Bupati Paluta yang ditandatangani Andar Amin Harahap pada tanggal 26 Maret 2021," kesal Farida .


Farida mengatakan, sebenarnya telah mengajukan permintaan klarifikasi dan sanggahannya ke Bupati Paluta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta atas Keputusan Bupati tersebut, melalui surat tertanggal 26 Maret 2021. Namun, hingga kini belum ada jawaban yang pasti mengenai dasar penetapan keputusan pemecatannya. 


Farida hanya disebutkan melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah. Perbuatan itu dengan Pelanggaran Pasal 7 ayat 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 


"Jika memang saya tidak masuk kerja, seharusnya ada surat peringatan dan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait tidak masuk kerja dan permasalahannya," kata Farida.


Kepala BKD Paluta Hasan Basyri Siregar menyebutkan pemecatan Farida Chairani disebut sudah sesuai dengan aturan. Farida Chairani dianggap sudah tidak masuk kerja bertahun-tahun dan sudah sering dipanggil-panggil oleh Inspektorat.


Hasan juga memastikan Farida sudah tidak bisa diaktifkan lagi sebagai ASN. Apalagi pemecatan sudah berlangsung tiga bulan dan upaya bandingnya sudah lewat 14 hari.


Sementara Staf Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Mory Yana Gultom yang menerima laporan dari Farida Chairani mengatakan, akan melakukan verifikasi. Ombudsman segera menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan Farida. (II/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini