Ket Foto : Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi (rompi merah) digiring ke mobil tahanan. (Suara.com) |
Mediaapakabar.com - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi resmi ditetapkan tersangka kasus suap parkir Rp530 juta, Kamis (19/8/2021).
Uteng Dedi Apendi terbukti terima suap Rp530 juta untuk pengelolaan parkir.
Kadishub Cilegon resmi ditahan Kejari Cilegon dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Cilegon. Uteng ditahan selama 20 hari ke depan.
Di belakang, Uteng terbukti mengeluarkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP untuk menguntungkan diri sendiri.
Informasi dihimpun, di lokasi Kadishub Cilegon digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat polisi dan tim dari kejaksaan.
Uteng saat digiring petugas masuk ke mobil tahanan mengenakan rompi merah dengan topi putih dan masker berwarna hitam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, menetapkan tersangka tentunya tidak gegabah. Sebelum itu, kata Ely, dia mengumpulkan bukti-bukti autentik dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan seorang tersangka berupa UDA berinisial sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon telah menemukan alat bukti keterangan saksi-saksi," kata Ely.
"Ditemukan adanya petunjuk alat bukti surat serta barang bukti yang memperkuat dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi," sambung Ely.
Ely menjelaskan, Uteng Dedi Apendi yang merupakan Kadishub yang telah terbukti menerima suap dari 2 perusahaan swasta untuk pengelolaan parkir di pasar Kranggot Kota Cilegon dengan nilai sebesar Rp530 juta.
"Iya ada dua swasta yang memberikan suap. Saya tidak bisa sebutkan, titik lokasinya lahannya yaitu di Pasar Kranggot. Kepala Dinas Perhubungan ini menerima suap sebesar Rp530 juta," kata dia.
Kata Ely, modus yang dilakukan oleh ke 2 pihak swasta bersama Uteng Dedi Apendi dengan pembayaran kepada pribadi uteng dilakukan secara bertahap oleh pihak perusahaan kepada Uteng.
"Dilakukan pembayaran dari swasta kepada UDA secara bertahap, dan tidak sekaligus, dan hanya satu lahan saja yaitu di pasar Keranggot," ujar Ely.
Ely juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi sebanyak kurang lebih 15 orang yang diperiksa, pihaknya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
"Bahwa Sdr. U.D.A selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon dalam menjalankan jabatannya secara melawan hukum atau bertentangan dengan kewajiban atau berhubungan dengan jabatannya," kata dia
"Yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Sehingga sampai dengan hasil penyidikan saat ini, U.D.A telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp530 juta," imbuhnya.
Atas perbuatanya, Kata Ely, tersangka Uteng Dedi Apendi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Sumber : SuaraBanten.id