Diduga Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Hoaks COVID-19 di Banyuwangi Serang Hakim

REDAKSI
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 12:49
kali dibaca

Mediaapakabar.com
M Yunus Wahyudi, kasus dugaan berita bohong atau hoaks tentang COVID-19, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8/2021). 

Setelah dinyatakan bersalah oleh hakim, Yunus sontak berteriak dan langsung menyerang hakim. 


Terdakwa Yunus langsung berjalan dan ke atas meja majelis hakim. Beruntungnya pukulannya mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.


sejumlah pengamanan di ruang sidang segera berupaya menahan Yunus. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang. 


Vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari JPU yang sebelumnya menuntut Yunus dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Pasal hakim, Pasal Hukum Pasal Yunus terbukti melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Pidana dan Pasal 45 Pasal a Jo UU No 19 Tahun 2016 ITE dan 93 UU No tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


di belakang, Yunus awalnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebar hoax bahwa COVID-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020. Ia juga terlibat paksa paksa jenazah positif COVID-19. ( MC/Merah )

Share:
Komentar

Berita Terkini