Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ini Diringkus Polres Dairi

REDAKSI
Selasa, 31 Agustus 2021 - 22:43
kali dibaca
Ket Foto : Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah pengawasan Unit PPA Satreskrim Polres Dairi.

Mediaapakabar.com
Seorang pemuda berinisial SM (21) diringkus pihak kepolisian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dairi, pada Senin, 30 Agustus 2021.

Warga Kecamatan Bawah Gunung Sitember, Kabupaten Dairi ini memiliki kaitan dengan dugaan pecabulan terhadap gadis di umur, sebut saja Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun.


"Penangkapan pelaku cabul tersebut berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban ke Unit PPA Polres Dairi dengan Nomor : LP/B/300/VIII/2021/SU/DR/SPK, tanggal 25 Agustus 2021 lalu," kata Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh," Selasa, 31 Agustus 2021.


Dikatakan Kasubbag Humas, pelaku berhasil menguasai, Senin (30/8/2021), oleh Personil Sat Reskrim Polres Dairi dipimpin langsung oleh PLH Kasat Reskrim Iptu Sumitro Manurung.


"Berdasarkan LP tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA Brigadir Betri, bersama anggota lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di lokasi yang dimaksud," terang Doni.


Setibanya di lokasi, kata Doni, petugas langsung masuk ke dalam rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Saat diintrogasi pelaku mengakuiya. Selanjutnya petugas langsung membawa pelaku bersama beberapa barang bukti ke Mapolres Dairi untuk proses lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya. ( BOB )

Share:
Komentar

Berita Terkini