Bareskrim Tahan YouTuber Muhammad Kace 20 Hari Pertama

REDAKSI
Kamis, 26 Agustus 2021 - 09:51
kali dibaca
Ket Foto : Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (INT)

Mediaapakabar.com
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan YouTuber Muhammad Kace untuk 20 hari pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebencian dan penistaan ​​agama lewat konten YouTube.

"Benar, 20 hari tersingkir," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (26/8/2021).


Penahanan itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik ​​untuk menahan tersangka berdasarkan pertimbangan. Masa tersingkir dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.


Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa tersingkirnya resmi dilakukan pada Rabu (25/8) malam.


Kace tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB usai ditangkap di wilayah Bali sebelumnya.


"Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," ucap Ramadhan.


Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik ​​melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.


Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat adalah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.


"Kitab kuning ini usaha manusia, ya mungkin hanya, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Mengapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Al Quran lebih menentukan orang harus membaca Taurat dan Injil," kata Muhammad Kace dalam video tersebut.


Polisi masih mendalami motif Kace membuat video yang dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.


Saat ditangkap, Kace disebutkan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. ( CNN/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini