Aniaya dan Tikam Perut Jukir, Dua Terdakwa Warga Sei Sikambing Diadili

REDAKSI
Kamis, 12 Agustus 2021 - 23:23
kali dibaca
Ket Foro : Dua terdakwa perkara penganiayaan dan penikaman terhadap juru parkir (jukir) mulai diadili secara video teleconference di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 12 Agustus 2021.

Mediaapakabar.com
Dua terdakwa perkara penganiayaan dan penikaman terhadap juru parkir (jukir) mulai diadili secara video teleconference di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 12 Agustus 2021.

Kedua terdakwa yakni Supriadi Harianto Soregar alias Adi dan Manupak Oloan Silalahi alias Oloan, dimana keduanya merupakan warga Sei Kambing, Medan Sunggal.


Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Suryanta dalam dakwaannya, mengatakan bahwa kedua terdakwa menganiaya Andri (Korban), petugas parkir yang kerap mangkal di Tomang Elok, Jalan Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal. 


Kedua terdakwa, dalam dakwaan dijelaskan bahwa menganiaya korban pada saat melintas di Jalan yang terjadi bentrokan dengan cara menikam dibagian perut korban.


Dalam sidang perdana tersebut, JPU mengatakan bahwa perkara kedua lelaki ini berawal pada Senin 3 Mei 2021 lalu, saat saksi korban Andri Kurnia datang ke komplek Tomang Elok untuk jaga parkir.


"Sesampainya di lokasi, Andri melihat di dalam komplek sudah ramai orang, diantaranya kelompok organisasi SPTSI dan kelompok organisasi SPBK yang sedang saling serang akibat cekcok mulut," ujarnya dihadapkan majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean.


Selanjutnya mereka saling lempar batu, sehingga saksi korban Andri menghindar dan berlari untuk menyelamatkan diri. Namun ternyata Andri dikejar oleh kelompok organisasi SPTSI. Selanjutnya terdakwa Supriadi menjegal kaki saksi Andri hingga terjatuh.


Lalu, sambung JPU, terdakwa Supriadi memukul wajah Andri. Kemudian Bambang Adi Syahputra (DPO) menikam perut Andri menggunakan senjata tajam.


Tidak sampai di situ, terdakwa Manupak Faisal (DPO), Tarmiji (DPO), Agus (DPO), Dedek (DPO), Yusnar (DPO), dan Econ (DPO) pun secara bersamaan memukuli Andri Kurnia  menggunakan batu dan helm.


"Selanjutnya Andri berusaha untuk melarikan diri, namun Andri kembali ditusuk oleh Bambang pada bagian punggung belakang, lalu Andri terjatuh lagi dan terus dipukuli hingga kondisi Andri mulai lemas dan mengeluarkan darah," ucap JPU.


Korban Andri Kurnia kemudian berhasil melarikan diri dan ditolong oleh warga, dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih.


Setelah memperoleh penanganan selanjutnya, Andri melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.


"Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU.


Usai mendengar dakwaan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi, sehingga majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean menunda sidang pekan depan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini