Tipu Warga Hingga Rp 2 Miliar, Jaksa Gadungan Diringkus Tim Intel Kejagung

REDAKSI
Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:45
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. Tim Kejagung jaksa gadungan yang menipu menipu warga Jawa Barat hingga Rp2 miliar di sebuah hotel di Semarang, Selasa, 24 Agustus 2021.

Mediaapakabar.com
Jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan diringkus Tim gabungan Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng). Pria berusia 53 tahun ini karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Jawa Barat hingga Rp2 miliar.

Pelaku yang merupakan warga Cinere, Kota Depok, Jawa Barat ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah hotel di Semarang, Selasa, 24 Agustus 2021.


Saat ditangkap, Rully sempat mengelak dan berkilah bila dirinya bukan orang yang dicari petugas. Akhirnya ia mengaku dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng.


Tim kejaksaan ikut serta mobil Rully. Dari dalam mobil, petugas menemukan kartu identitas palsu petugas Kejaksaan Agung RI dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri.


Direktur Ideologi Politik Hukum dan Hankam Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Johny Manurung mengatakan mendapatkan laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rully pada Senin (23/8) siang. dan langsung laporan laporan tersebut.


"Kita dapat laporan aduan Senin siang kemarin. Terus kita dalami, lokasi kita dapat, ya sudah kita jalan dan tangkap dia di Semarang pagi ini," kata Johny, dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (24/8/2021).


Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejagung Atang Pujiyanto mengatakan Rully menipu Asep, warga Jawa Barat dengan modus pemeliharaan aplikasi switching baru di Bank Jabar senilai Rp40 miliar.


Menurutnya, Rully yang mengaku jaksa utama kemudian meminta uang muka sebesar Rp2 miliar kepada Asep dan langsung diberikan.


"Jadi modusnya, Rully ini mengaku jaksa utama atau jaksa satu nawarin proyek di Bank Jabar senilai Rp40 miliar. Dia meminta uang muka untuk jasa Rp2 miliar dan langsung diberikan korban," kata Atang.


Atang menyebut korban mulai curiga selama 6 bulan proyek yang karena Rully tidak kunjung terealisasi. Menurutnya, korban sempat meminta uangnya kembali, namun tidak ditanggapi.


"Itu korban dan tersangka ketemu transaksi pada September 2020 lalu. Korban curiga, 6 bulan proyek yang dijanjikan tak ada kabar, terus minta uangnya kembali. Tapi Rully justru sudah tak bisa dihubungi lagi sehingga membuat korban akhirnya melapor," ujarnya.


Jamintel Kejagung masih bakal mengembangkan kasus dugaan penipuan ini karena diduga Rully tak menjalankan aksinya seorang diri. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini