![]() |
| Ket Foto : Sidang putusan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan secara video teleconference. |
Mediaapakabar.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol), Diki Arrahman mengirimkan 10 butir ekstasi penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).
"Menjatuhkan hukuman kepada Diki Arrahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara," ujar majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Selain pidana penjara, warga Jalan Bilal Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia dikenakan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.
Perbuatan terbukti bersalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. putusan tersebut, mengaku menerimanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari JPU selama 7 tahun penjara.
Dalam tuduhan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, pada Sabtu 30 Januari 2021 lalu, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut yang membeli sebagai pembeli, memesan ekstasi warna hijau dengan tulisan sebanyak 10 butir kepada Diki Arrahman.
Setelah pemesanan, pengiriman Kapten ekstasi sesuai pesanan ke dalam ruangan KTV Nomor 37 Grand D'blues Karaoke, Jalan Muslim Komplek Mega Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia.
"Saat menyerahkan ekstasi itu, petugas langsung menangkap terdakwa dan menyita barang haram tersebut. Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa ekstasi tersebut milik Yuri (DPO)," pungkas JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap. (MC/DAF)
