Ket Foto: Ketua Umum AMAN Indonesia, Ginka |
Mediaapakabar.com - Beberapa hari belakangan ini publik Indonesia dihebohkan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece. Sebelumnya Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait konten – konten video kontorversial yang diunggahnya bersinggungan dengan SARA.
Hal – hal yang bersinggungan dengan SARA, penistaan agama merupakan salah satu isu sensitif yang tidak sehat, dapat memecahbelah bangsa dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Saya sangat mengapresiasi langkah sigap polri dalam menangani kasus penistaan agama ini. Dengan ditangkapnya Muhammad Kece kemarin (24/8) di Bali setelah membuat gaduh beberapa hari ini menunjukkan responsibiltas luar biasa yang dicerminkan oleh Polri sesuai dengan jargon yang diusung yakni POLRI PRESISI” kata Ginka pada saat diwawancarai.
Dalam penangkapan tersebut yang dipimpin langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si berhasil meringkus Youtuber Muhammad Kece yang hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Langkah sigap dan cepat yang diambil oleh Bareskrim Polri hari ini membuktikan bahwa Polri berada di garda depan dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Hal ini teramat sangat patut kita apresiasi” ungkap Ginka.
Menambahkan lagi “Saya berharap agar masyarakat dalam hal ini bisa bersama – sama untuk lebih menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi akan hal – hal yang dapat menimbulkan gejolak terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece” ujar Ginka. (Mc/Red)