Kapuskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan dan Pengelola BOK Diadili Terkait Korupsi

REDAKSI
Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:54
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis dihadirkan langsung di ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Sadabuan, Kota Padangsidimpuan, Filda Susanti Holilah dan Sofiah Mahdalena Lubis, sebagai Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 12 Agustus 2021.

Keduanya diadili dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BOK Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sadabuan. 


Pantauan awak media, Filda dan Mahdelana (berkas penuntutan terpisah-red) secara bergantian didudukkan di 'kursi pesakitan' saat tim JPU membacakan materi dakwaan masing-masing terdakwa di ruang Kartika.


Salah seorang anggota tim JPU yang enggan menyebutkan namanya sempat secara halus menolak memberikan jawaban.


"Tanya ke PH-nya aja. Iya. Status penahanannya (kedua terdakwa) dialihkan. Tahanan kota," katanya setelah dicecar bahwa merekalah yang menghadirkan para terdakwanya di persidangan


Sebelumnya, JPU pada Kejari Padangsidimpuan dalam dakwaan menguraikan, puskesmas yang dipimpin terdakwa Filda Susanti mendapatkan dana BOK sebesar Rp690.400.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020.


Sebesar Rp136 juta di antaranya  untuk kegiatan Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19. 


Filda Susanti dan Sofiah Mahdalena secara bertahap mengajukan pencairan dana ke Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan.


Rekayasa Data


Di antaranya untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kegiatan surveilans tersebut. Kedua terdakwa disebut-sebut merekayasa data petugas yang melakukan surveilans serta melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas para petugas surveilans. 


Keduanya dijerat dan diancam dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.


Yakni melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp64.332.000.


Usai penyampaian dakwaan, hakim ketua As'ad Rahim Lubis pun menanyakan tim PH kedua terdakwa apakah akan mengajukan tanggapan (eksepsi). 


As'ad Rahim pun melanjutkan persidangan, Senin (16/8/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini