![]() |
Ket Foto : Julius Sitanggang wartawan media online di Simalungun korban dugaan kasus itu. |
"Kita sangat menyangkan kembali terjadinya kekerasan terhadap wartawan. Aksi kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditolerir, apalagi sampai melakukan pemukulan. Hal itu, kita mendesak pihak kepolisian Polres Simalungun segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku terhadap Julius Sitanggang," kata Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, Jumat, 13 Agustus 2021.
Kasus kekerasan terhadap wartawan, kata Aris, tak hanya kali ini terjadi, bahkan sering terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Padahal, lanjutnya, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi UU No 40 Tahun 1999 dan kode etik.
"Jika ada yang dianggap merugikan, maka pihak yang dirugikan diberi ruang untuk melakukan hak jawab, bukan melakukan aksi main hakim sendiri," pungkasnya.
terlihat sebelumnya, Julius Sitanggang terlupakan dianiaya pelaku di Lapo Pak Niko, Nagori Sihemun Baru Kecamatan Dolok Pardamean, pada Selasa (10/08/2021).
Informasi dihimpun, kejadian bermula ketika terduga pelaku berinisial JS bertanya kepada korban tentang berita yang ditulis korban terkait kasus pengeroyokan di Sait But itu banyak salah.
"Itu banyak salah dan kau bodoh menulis," kata pelaku. Korban menjawab “salahnya dimana?”
“Pokoknya salah nggak ada benarnya kamu nggak punya ijazah,” kata Jadiaman Sitanggang.
Ketika korban mengatakan “bagus lah mau cakap.” Mendengar itu, pelaku penyerangan dan perkelahian terjadi. Melihat itu, sekdes dan orang tuanya terlupakan oleh satu komplotan dengan pelaku tangan dan kaki sehingga korban tidak dapat bergerak dan habis dianiaya hingga babak belur luka bagian kepala dan memar bagian wajah.
Malam itu juga pengaduan ke pihak kepolisian kepolisian Polsek Dolok Pardamean dengan nomor : STLP17/VIII/2021/SPKT/Simal-Dame dan dilakukan visum di Puskesmas terdekat. ( MC/DAF )