Mediaapakabar.com - Dalam rangka mendorong Hari Kemerdekaan ke-76 RI, Forum Korban Perampasan Tanah Indonesia (FKMTI) bersama Relawan Jokowi akan membuka data kasus-kasus perampasan dan mafia tanah yang terjadi hampir di seluruh Indonesia.
Ketua FKMTI SK Budiardjo mengatakan, momentum peringatan HUT ke-76 RI untuk mengungkap kasus-kasus perampasan tanah bertujuan agar para penyelenggara negara menjalankan tugas mereka dalam membela kepentingan rakyat. Seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, dinyatakan bahwa Hutanan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Menurut Budi, perampasan tanah adalah bentuk Pembebasan yang nyata dan terjadi hingga kini.
"Tugas penyelenggara negara seharusnya mencegah perampasan hak tanah rakyat, membuktikan negara, seperti yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Bukan sebaliknya, melindungi mafia perampas tanah yang anti-Pancasila, yang merusak persatuan bangsa," kata SK Budiardjo dilansir dari Beritasatu.com, Rabu (11/8/2021).
Penguasaan tanah di NKRI oleh asing pernah Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud juga menantang untuk membuka data siapa pun yang telah mengobral sekitar 70% tanah di Indonesia saat itu.
Menurut Budi, kejadian perampasan tanah di berbagai daerah melalui serial zooming akan dapat menguak tabir, mengapa bisa terjadi perampasan dan korban perampasan kesulitan mendapatkan hak tanah mereka.
Budi menegaskan konflik pertanahan ada dua jenis, sengketa dan perampasan. Dalam sengketa tanah, ada beberapa pihak yang punya hubungan bisnis atau sebagai ahli waris. Dalam kasus perampasan tanah, mafia tanah bisa menguasai dan menerbitkan hak baru di atas tanah orang lain tanpa pernah membelinya.
“Cara inilah yang dilakukan mafia merampas tanah rakyat dan terjadi secara masif di seluruh Tanah Air dan kami akan mengungkap dalam serial zooming,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Relawan Wira Lentera Jiwa-We Love Jokowi (WLJ), Yanes Yoshua menjelaskan, saat ini Indonesia dalam keadaan darurat agraria. Karena itu, dia mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk melakukan reformasi agraria dan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tanah dan beking-bekingnya.
Menurutnya, banyak rakyat yang menjadi korban perampasan tanah, tetapi diabaikan laporan pengaduannya oleh instansi terkait.
“Kami dapat laporan dari Muara Enim, Sumatera Selatan, hari ini dari Labuhan Batu, Sumatera Utara, dan Sumedang, Jawa Barat, Manado, bahwa harus ada pengadilan agraria. Kami kumpulkan ahli-ahli hukum dari universitas. Saya tidak percaya dengan pengadilan sekarang, para korban sering dikalahkan meski bukti kepemilikan tanah mereka lengkap,” ujarnya.
Menurut Yanes, perintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik lahan tidak berjalan, karena banyak oknum yang masih melindungi mafia tanah. Dia berjanji akan mengingatkan Presiden dan aparat negara untuk segera menyelesaikan perampasan tanah.
“Kami relawan Jokowi bersama FKMTI siap melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas mafia tanah sampai ke beking-bekingnya. Kita siap melakukan adu data di depan publik,” ujarnya. ( SM/MC )