Cegah Kerumunan, Polisi Bakal Bubarkan Lomba 17 Agustus 2021

REDAKSI
Senin, 16 Agustus 2021 - 10:35
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi perlombaan 17 Agustus. (INT)

Mediaapakabar.com
Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Pemerintah melarang untuk mengadakan lomba dalam rangka acara HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sebelumnya sudah melakukan antisipasi di setiap wilayah masing-masing.


"Semua sudah berjalan, antisipasi sesuai level masing-masing wilayah," kata Rusdi dilansir dari merdeka.com, pada Senin, 16 Agustus 2021.


Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Moh. Iqbal Alqudusy menyebut sudah mengingatkan mengingatkan agar tak menggelar perlombaan dalam peringatan hari kemerdekaan.


Terlebih, jika kegiatan promosi sampai dikembangkan. Bila ada, petugas terpaksa melakukan pembubaran.


"Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memicu penciptaan. Jika ada kegiatan yang mengembangkan, Polri tidak akan segan untuk kegiatan tersebut," ujar Iqbal.


Iqbal ingin warga tak terlena dengan penurunan kasus Covid-19. Warga diimbau tetap menjadi protokol kesehatan dengan tidak membuat apapun.


"Potensi penambahan penyebaran Covid masih cukup besar, masyarakat jangan terlena dengan kondisi saat ini. Tetap jaga prokes ketat," ungkapnya.


"Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri," tutupnya.


Larangan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.


"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tulis Edaran itu seperti dikutip pada Kamis (12/8).


Dalam Edaran yang diteken pada 10 Agustus 2021 itu, Tito mencantumkan lima poin. Termasuk meminta agar perayaan HUT Kemerdekaan dilakukan secara sederhana.


Adapun kelimanya adalah sebagai berikut:


1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.


2. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.


3. Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informasi atau melalui media virtual.


4. Tidak mengadakan perlombaan yang merupakan kemungkinan terjadinya yang dapat menularkan Covid-19.


5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi atau melalui media virtual. ( MC/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini