Bawa Koper Berisi 13 Kg Sabu, Pria Asal Aceh Diringkus Ditresnarkoba Polda Sumut

REDAKSI
Minggu, 22 Agustus 2021 - 13:17
kali dibaca
Ket Foto : Kurir narkoba beserta barang bukti 13 kilogram sabu-sabu memiliki Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara. (Istimewa)

Mediaapakabar.comPersonel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang kurir narkoba berinisial MA alias Alfis (21) di Jalinsum ruas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Rabu (18/ 8/2021) kemarin.

Pria asal Desa Lueng Peut, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh ini diringkus karena kedapatan membawa koper diduga berisi sabu sebanyak 13 kilogram.


Informasi dihimpun, awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman abu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Bermodalkan ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan.


"Penangkapan tersangka pengiriman berawal dari informasi mereka terima yang menyebutkan ada melalui sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta melalui jalur darat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan hingga menangkap pelaku," kata Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (21/8/2021).


Dikatakan Hadi, sabu-sabu seberat 13 kilogram itu dikemas dalam beberapa bungkus terpisah. Narkoba itu dimasukkan ke dalam koper yang dibawa pelaku. 


"Saat ini pelaku sudah berada di Mapolda Sumut. Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Narkoba," ujar Hadi. 


Hadi mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang itu adalah milik seorang warga Aceh P. Kemudian pelaku memicu produksi sebesar Rp103 juta berhasil membawa barang haram itu ke Jakarta.


"Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikannya. Kami juga masih mengejar pemilik narkoba tersebut," pungkasnya. ( MC/DN )

Share:
Komentar

Berita Terkini