Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Wanita Cantik Ini Jadi Pesakitan di PN Medan

REDAKSI
Jumat, 09 Juli 2021 - 14:47
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Alifah Utami saat menjalani sidang secara video conference.


Mediaapakabar.com
- Seorang wanita cantik bernama Alifah Utami (29) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Nusa No A-1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 660 juta. 

JPU Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya mengatakan sekitar bulan Juni 2019, terdakwa Alifah Utami datang kerumah saksi korban Fauziana, dimana saat itu saksi korban sebagai pemegang uang arisan keluarga dan terdakwa Alifah ikut di dalam arisan tersebut.

"Selanjutnya, terdakwa Alifah menangis sambil mengatakan bahwa terdakwa sangat membutuhkan uang untuk membayar rentenir, kalau tidak bayar terdakwa mengaku akan dibunuh, lalu terdakwa meminta tolong supaya didahulukan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, Jumat, 09 Juli 2021.

Lanjut dikatakan JPU, mendengar permintaan tersebut, korban pun mendahulukan terdakwa menerima uang arisan sebesar Rp21 juta. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Fauzina bahwa terdakwa memiliki tanah yang berada di Lhokseumawe dan akan mengembalikan uang paling lambat pada tanggal 08 November 2019.

"Namun, terdakwa Alifah terus-menerus memohon dan meminta kepada saksi korban Fauziana untuk mempergunakan uangnya hingga mencapai sebesar Rp.122.500.000, namun karena tidak ada kwitansi," urai JPU.

Sehingga, sambung JPU, pada tanggal 22 September 2019, terdakwa dan korban sepakat untuk dibuatkan kwitansi sebesar Rp.122.500.000, akan tetapi setelah dibuatkan kwitansi tersebut terdakwa menangis kepada korban agar menggunakan uang korban guna menebus mobil suami terdakwa yang telah digadaikan.

Kemudian, pada tanggal 18 Oktober 2020 terdakwa kembali menggunakan uang korban sebesar Rp 52.000.000 dengan alasan untuk membayar uang arisan yang telah terdakwa ambil.

Selanjutnya, tanggal 05 November 2019, terdakwa menggunakan uang saksi korban Fauziana sebesar Rp. 13.500.000 untuk menimbun tambak miliknya yang berlokasi di Lhokseumawe. Sehingga, total uang saksi korban dipakai terdakwa dengan fee yang dijanjikan terdakwa kepada korban senilai Rp660 juta.

Pada tanggal 04 Februari 2020, terdakwa datang ke rumah Fauziana untuk mengatakan bahwa terdakwa belum bisa mengembalikan uang korban dan berjanji pada tanggal 30 Mei 2020 akan mengembalikannya.

Namun, pada kenyataannya sampai dengan tanggal yang dijanjikan terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban, lalu pada tanggal 04 Juni 2020, korban menagih kembali janji dari terdakwa untuk mengembalikan uangnya, namun tidak juga mendapatkan kepastian.

Sehingga, korban Fauziana mengajak terdakwa ke Notaris, kemudian terdakwa membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang korban selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2020.

Dikatakan JPU, sampai dengan saat ini, terdakwa tidak mengembalikan uang saksi korban. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian Rp660 juta dan melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.

"Atas perbuatannya, terdakwa Alifah Utami melanggar pasal 372 KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini