Tiga Bandar Sabu di Kota Medan Diadili, BB 10 Kilogram Lebih

REDAKSI
Selasa, 13 Juli 2021 - 19:40
kali dibaca

Ket Foto : Tiga terdakwa perkara sabu seberat 10,381 kilogram menjalani sidang secara online (video conference).


Mediaapakabar.com
Tiga bandar Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10.381 gram (10,381 kilogram) diadili secara video teleconference di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 13 Juli 2021.

Ketiga terdakwa yakni Nasrun alias Nasrul (38) warga Jalan kemiri III, Gang Simpati, Kel. Sidorejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Yudika Ramosta Tampubolon alias Golap (24) warga Jalan Saudara, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dan Junaidi Nasution alias Ade (45) warga Jalan Kemiri III Gang Simpati, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah, awalnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Nasrun alias Nasrul merupakan pengedar narkotika di wilayah Medan. 


"Kemudian, petugas melakukan pengejaran terhadap Nasrun. Sekira jam 23.30 WIB, petugas berhasil menangkap Nasrun di rumah kontrakannya, Komplek Perumahan La Grandia Jalan Tapian Nauli Pasar III Blok B2 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal," ujar JPU Nurhayati di hadapan majelis hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu.


Saat diinterogasi, Nasrun mengaku bahwa sabu disimpan oleh terdakwa Yudika Ramosta Tampubolon alias Golap. Ketika melakukan perkembangan, petugas juga mendapat informasi bahwa Nasrun mempunyai jaringan lain yakni terdakwa Junaidi Nasution alias Ade. 


"Pada Rabu tanggal 3 Februari 2021 sekira jam 04.45 WIB, petugas berhasil menangkap Junaidi di rumah kos, Jalan Ngumban Surbakti Gang Sada Nioga Nomor 22 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Dari kos itu, petugas menemukan 10 bungkus berisi sabu seberat 10.381 gram," sebut JPU Nurhayati. 


Ketika diinterogasi, Junaidi mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh Yudika. Setelah itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menciduk Yudika di Jalan Parang III Gang Sederhana Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor pada Rabu tanggal 3 Februari 2021 sekira jam 17.00 WIB. 


Sebelumnya pada Selasa tanggal 2 Februari 2021, Nasrun memerintahkan Yudika untuk mengambil 10 bungkus berisi sabu bungkus. Kemudian, Yudika menyuruh Junaidi untuk mengambil sabu tersebut dari dalam mobil warna putih yang terparkir di depan Ayam Penyet Joko Soloz Jalan Ring Road Sunggal. 


Untuk pekerjaan itu, Yudika dijanjikan akan diberi upah Rp 50.000.000. Dalam pekerjaan ini, Nasrun telah mendapat transferan uang sebanyak 3 kali dari Bos Agam (DPO) sebesar Rp 415.000.000. 


"Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Nurhayati.


Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini