Terungkap di Persidangan, Sekda Tanjung Balai Akui Setor Uang Rp100 Juta Untuk Syahrial

REDAKSI
Senin, 19 Juli 2021 - 17:05
kali dibaca
Ket Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Balai Yusmada sebagai saksi dalam sidang dugaan suap yang menyeret nama Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif, M Syahrial di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/7/2021).

Mediaapakabar.com
Terkuak fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Muhamad Syahrial (32) selaku Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif.

Dalam sidang yang digelar secara video teleconference di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/7/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Balai Yusmada sebagai saksi.


Yusmada dalam keterangannya mengaku ada menyetorkan uang sebesar Rp100 juta kepada terdakwa Syahrial, melalui seseorang bernama Sajali Lubis sebagai uang terimakasih karena menjabat sebagai Sekda.


"Lelang (jabatan) pertama tidak ada yang daftar. Lalu yang kedua Sajali datang ke saya. Dia menawarkan supaya saya memberikan sejumlah uang, saya bilang tidak mau. Dia bilang tolonglah dibantu pak Wali, kau siapkan lah uang Rp300 juta katanya, tapi tetap saya tidak mau," ucap Yusmada dihadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis SH MH.


Setelah itu, kata Yusmada, Sajali kembali datang ke kantornya dan meminta sebesar Rp 200 juta. Saat itu, kata Yusmada ia tengah mengikuti seleksi menjadi Sekda Tanjung Balai, karena adanya surat Walikota bahwa pejabat sejajaran dirinya wajib mengikuti tes menjadi Sekda.


Saat Sajali kembali datang ke kantornya, Yusmada mengaku menolak memberikan uang Rp200 juta tersebut karena sejak awal ia tidak ada niat menjabat sebagai Sekda Tanjung Balai.


"Mendekati proses tahap akhir, Sajali datang lagi menyampaikan bahwa saya menjadi Sekda. Kata Sajali terserah saya kalau ada Rp100 juta dulu tak apa, sisanya nanti. Sebenarnya saat itu saya masih menolak, namun karena Sajali bilang bisa Rp100 juta dulu, saya iyakan," bebernya.


Dalam Berita Acara Penyidik (BAP) Yusmada yang dibacakan oleh JPU, dirinya mengaku sudah tiga kali didatangi oleh Sajali, sehingga ia pun menyerahkan uang Rp100 juta tersebut, karena takut kalau dicopot tiba-tiba dari Jabatannya sebagai Kadis Perkim.


"Saya mengiyakan karena saya pikir, kalau saya menolak terus-terusan bisa saja jabatan saya sebagai Kadis Perkim dicopot," ucapnya.


Yusmada mengaku uang tersebut diserahkannya secara tunai pada  6 September 2019 lalu. Ia mengaku kalau uang itu dari uang pribadinya.


"Uang pribadi saya pak, penyerahannya secara tunai," katanya usai dicecar JPU KPK Budhi Sarumpaet.


[cut]


Ket Foto : Sidang kasus dugaan suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Muhamad Syahrial (32) selaku Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Selanjutnya, saat ditanya Jaksa apakah benar uang tersebut diberikan terkait diangkatnya Yusmada sebagai Sekda, ia sempat mengelak.


"Terkait uang Rp100 juta tadi, apakah ada kaitannya dengan jabatan saksi sebagai Sekda?," tanya JPU mempertegas.


"Kalau menurut itu saya enggak ada kaitannya," cetus Yusmada.


Namun saat JPU membacakan BAP Yusmada nomor 15 yang mengatakan bahwa uang Rp100 juta yang sudah ia serahkan ke Syahrial melalui Sajali adalah uang terkait jabatannya sebagai sekda, Yusmada diam sejenak.


"Saksi menjawab menurut saya uang Rp 100 juta dimaksud adalah uang terimakasih dari saya karena menjabat sekretaris daerah kepada Syahrial. Untuk sisanya Rp 100 juta lagi tidak pernah saya serahkan karena sejak awal saya menolak, dan selama itu Syahrial tidak ada meminta lagi kepada saya," Kata Jaksa.


Lantas tanpa panjang lebar Yusmada langsung membenarkan. "Yang di BAP benar itu pak," cetusnya.


Dalam persidangan tersebut, terdakwa pun sempat mengaku ingin mengakali pemberian uang tersebut, seolah-olah utang piutang dengan terdakwa Syahrial, sebab penyidik KPK mulai mencium adanya perkara dugaan jual beli jabatan tersebut di Pemko Tanjung balai.


Hingga saksi mengaku sempat dipanggil oleh terdakwa Syahrial bertemu di sebuah gudang dan membicarakan soal uang Rp 1,6 Milyar yang diminta oleh Penyidik KPK Stepanus Robinson.


"Saya ditelpon pak Wali, disuruh datang ke gudang, pak Syahrial menceritakan bahwa kita perlu uang diberikan ke penyidik KPK. Katanya gimana ya bang si Robin minta Rp 1,6 miliar. Karena sama-sama diam tidak ada solusi saya pamit," bebernya.


Di hari berikutnya, saksi mengaku disuruh Syahrial menghubungi kadis PU agar menghadap. Setelah pertemuan, Kadis tersebut menyampaikan ke saksi bahwa ia disuruh menyiapkan uang Rp 1,6 miliar tersebut. 


"Ibu Teti menyampaikan, saya disuruh menyiapkan uang, katanya pening kepala ku bang disuruh cari uang sama pak Wali," ucapnya.


Dijelaskannya bahwa pemberian uang tersebut agar kasus dugaan jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang terdahulu  dihentikan penyidikannya oleh KPK.


"Waktu itu tujuannya (memberi uang) menghentikan kasus di Pemko Tanjung Balai. Kasus jual beli jabatan di Pemko Tanjung Balai yang mau dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus kita terdahulu bisa dibantu saudara Robin," bebernya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini