Terima SPDP Kasus Pembunuhan Marsal Harahap, Aspidum: Kejati Sumut Tunjuk Jaksa Peneliti

REDAKSI
Jumat, 09 Juli 2021 - 21:50
kali dibaca

Ket Foto : Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Dr. Sugeng Ryanta SH MH.


Mediaapakabar.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal.

"Benar. Kejatisu telah menerima SPDP tersebut dari Polda Sumut pada pekan lalu," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Dr. Sugeng Ryanta SH MH, ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com melalui via WhatsApp, Jumat (09/07/2021) malam.


Dikatakan Sugeng, menindak lanjuti SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Sumatera Utara akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan.


"Pihak Kejaksaan tinggal menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan untuk diteliti," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat ini.


Sebelumnya diketahui, pelaku penembakan terhadap wartawan media online, Mara Salem Harahap alias Marsal (43) di Simalungun, Sumatera Utara akhirnya tertangkap. Tiga orang dibekuk polisi dan digelandang ke Mapolres Pematangsiantar.


Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin menjelaskan, pada kasus penembakan Marsal penyidik mengungkap 3 orang pelaku.


[cut]

Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat memimpin konferensi pers kasus penembakan pemred di Sumut.

Adapun ketiga pelaku yakni berinisial YFP (31) warga Pematangsiantar, A oknum TNI diduga sebagai eksekutor penembakan dan pengusaha berinisial S (57) warga Pematangsiantar.


"Motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati lantaran korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Sehingga tersangka menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban," ujar Panca.


Namun ternyata tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri. Akibatnya menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.


Panca menambahkan korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S karena tidak dipenuhi permintaannya berupa jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari. Ekstasi tersebut harganya diperkirakan Rp200 ribu per butir. Sehingga jika dikali 30 bernilai Rp12 juta.


Selain menangkap ketiga pelaku, Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif. 


Pistol tersebut sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu diamankansatu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.


Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.


Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam Bukit Barisan serta setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.


"Para tersangka dijerat pasal 340 sub 338 Jo 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Jendral polisi bintang dua ini. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini