Terbukti Membunuh, Dua Nelayan Asal Medan Belawan Dihukum 18 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 22 Juli 2021 - 18:38
kali dibaca
Ket Foto : Dua terdakwa (bawah) saat mendengarkan putusan secara virtual.

Mediaapakabar.com
Dua nelayan asal Medan Belawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Kedua dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban, P Napitupulu di Kafe Ucok Belawan.

Dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon), Kamis (22/7/2021) di Cakra 5 PN Medan, Kedua terdakwa yakni Samsir alias Wak Ali alias Ucong (51) dan Isdian (25) terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, P Napitupulu.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan. 


Unsur pidana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair JPU, telah terbukti.


Hal memberatkan, penganiayaan yang dilakukan para terdakwa hingga menghilangkan nyawa orang lain telah direncanakan. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU Suheri Wira Fernanda menyatakan terima.


Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya JPU Suheri Wira Fernanda menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana 18 tahun penjara.


Sementara dalam dakwaan JPU Suheri Wira Fernanda mengatakan perkara bermula pada Sabtu 2 Januari 2021. Saat itu Samsir bersama Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di cafe depan Rumah Sakit PHC Belawan. 


"Di situ, Dani mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa dia sangat muak dengan korban. Mendengar perkataan Dani, Isdian merasa emosi dan mengajak kedua rekannya itu untuk menjumpai korban yang sedang berada di Cafe Ucok Belawan. Mereka juga membawa pisau," kata JPU.


Untuk melancarkan aksi tersebut, Dani menjanjikan uang Rp500 ribu kepada kedua terdakwa sehingga ketiganya bergegas menemui korban.


Sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani menaiki angkot menuju Belawan. Sesampainya di cafe tersebut, ketiganya langsung masuk dan memesan minuman tuak. 


"Kepada kedua terdakwa, Dani menunjukkan korban yang tengah duduk bersama temannya dan seorang wanita. Sehingga Dani mengatakan untuk menunggu teman korban pergi," cetus JPU.


Beberapa waktu kemudian, temannya pergi meninggalkan korban sendiri duduk di meja. Sekira pukul 00.30 WIB, Dani dan kedua terdakwa melihat korban pergi menuju kamar mandi. Melihat hal itu, ketiganya bergegas berjalan ke arah kamar mandi dengan mengikuti korban dari arah belakang. 


"Ketika korban masuk ke dalam kamar mandi, Dani dan Isdian juga ikut masuk. Keduanya langsung memegang korban dari sisi kanan dan kiri dengan posisi menghadap ke arah pintu masuk kamar mandi," ucap jaksa. 


Namun, korban melakukan perlawanan. Akan tetapi karena posisinya dipegang oleh Isdian dan Dani, korban kesulitan untuk melawan. Melihat hal itu, Dani menyuruh Samsir untuk menikam korban. 


Tanpa menunggu lama, Samsir langsung mengambil pisau dan menikam dada korban sebanyak 2 kali. Korban pun tewas bersimbah darah. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini