![]() |
Ket Foto : Terdakwa Anwar Tanuhadi saat mendengarkan putusan melalui layar monitor. |
Mediaapakabar.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Murni Rozalinda menghukum terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana selama 3 tahun penjara. Warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan ini terbukti bersalah melakukan tindak penipuan kepada korban Joni Halim sebesar Rp4 miliar.
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan terdakwa Anwar Tanuhadi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Rozalinda, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/7/2021).
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Anwar Tanuhadi telah merugikan korban sebesar Rp4 miliar. Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," katanya.
Atas putusan hakim, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara.
[cut]
![]() |
Ket Foto : Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Murni Rozalinda saat membacakan putusan. |
Mengutip surat dakwaan, pada Mei 2019, terjadi perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas Sertifikat Hak Guna bangunan (HGB) Nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.
Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 itu, Dadang meminta tolong kepada Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertifikat HGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Lalu, Diah meminta tolong kepada Budianto (DPO Polsek Medan Timur) untuk menghubungi Octoduti Saragi Rumahorbo. Pada 12 Februari 2019, Diah mempertemukan Dadang dengan Octoduti. Setelah bertemu, Dadang mengaku ingin meminjam uang sebesar Rp 4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan dengan jaminan satu set Sertipikat HGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah.
Pada 18 Februari, Octoduti dan Albert menemui Joni Halim di rumahnya, Jalan Flores No 1-A Kecamatan Medan Perjuangan. Mereka menyampaikan keinginan Dadang untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.
Joni yang tertarik lantas menyetujui dan memberikan uang tersebut. Penyerahan uang tersebut dibuat kwitansi yang ditandatangani oleh Dadang. Saat itu, Budianto mengatakan bahwa rekannya bernama terdakwa Anwar Tanuhadi bisa juga mencairkan uang dari bank dengan menggunakan sertipikat HGB dalam waktu satu bulan paling sedikit Rp50 miliar.
Saat tiba hari pengembalian, ternyata Dadang tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik Joni kepada Octoduti seperti yang dijanjikan. Karena tak mampu membayar, Dadang menyuruh Diah dan Budianto untuk menemui Octoduti dengan tujuan meminjam satu set sertipikat HGB itu tersebut agar diagunkan terdakwa ke bank.
Lalu, Budianto membujuk Octoduti dan mengatakan bahwa hanya terdakwa yang dapat mengagunkan Sertipikat HGB dimaksud dengan nilai sebesar Rp30 miliar ke bank. Karena terdakwa merupakan pengusaha besar dan memiliki plafon pinjaman ratusan miliar di bank, sehingga Octoduti percaya dan terbujuk dengan perkataan Budianto tersebut.
Setelah mendapat penjelasan dari Octoduti, Joni merasa percaya bahwa uang miliknya akan dikembalikan oleh Dadang sehingga mau menyerahkan satu set SHGB itu. Namun, setelah dua minggu ditunggu, ternyata Dadang maupun Budianto dan Diah tidak ada menyerahkan uang milik Joni. Apalagi, kantor Sertipikat HGB yang diagunkan telah kosong.
Bahkan, ketika dilakukan pengecekan, notaris Santi Triana Hasan maupun Imam Supriadi tidak terdaftar atau bukanlah seorang notaris. Karena terdesak, Diah mempertemukan Octoduti dan Albert kepada terdakwa. Pada pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan agar bersabar dengan alasan pinjaman sudah diajukan ke bank, namun masih ada dokumen PT yang masih kurang.
Setelah ditunggu-tunggu, terdakwa dan Dadang tidak juga mengembalikan uang milik Joni. Lagi-lagi, terdakwa selalu memberikan alasan sama. Saat diminta mengembalikan SHGB itu, terdakwa beralasan sudah menyerahkan ke bank untuk diajukan pinjaman. Tanpa sepengetahuan Joni, Albert dan Octoduti, terdakwa bersama Budiman sudah menjaminkan satu set SHGB tersebut kepada Bank Panin dengan nilai pinjaman sebesar Rp50 miliar.
Merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa bersama Diah, Dadang dan Budianto, Joni membuat laporan ke Polsek Medan Timur guna pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, Joni mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. (MC/DAF)