Terbukti Korupsi, Kades dan Mantan Bendahara Desa Salabulan Dihukum 4 Tahun Bui

REDAKSI
Selasa, 27 Juli 2021 - 09:54
kali dibaca
Ket Foto : Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan secara virtual.

Mediaapakabar.comTerbukti melakukan korupsi pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun II dan Dusun III Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit, Lebih Tarigan (59) selaku Kepala Desa (Kades) Salabuan dan Fransiskus Valentino (34) selaku Mantan Bendahara Desa Salabulan dihukum masing-masing 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/7/2021).

Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan.


"Menghukum Terdakwa Lebih Tarigan membayar Uang Pengganti Rp 187 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim.


Sementara itu untuk terdakwa Fransiskus Valentino kata hakim, juga dihukum membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp 55 juta lebih.


"Apabila tidak sanggup membayar diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan," vonis hakim.


Dikatakan hakim kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli  yang meminta supaya kedua terdakwa dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.


Sementara itu, dalam sidang sebelumnya JPU Resky Pradhana Romli menghadirkan Rukiyati, selaku pendamping warga Dusun II dan III.


Dalam kesaksiannya, Rukiyati mengatakan warga mengusulkan agar  dibangun jembatan untuk menghubungkan antar dusun dengan panjang 12 meter dan lebar 3 meter.


[cut]


Ket Foto : Sidang vonis korupsi pembangunan jembatan menghubungkan Dusun II dan Dusun III Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit di Pengadilan Tipikor Medan.
Namun, dalam perjalanannya pembangunan sempat tertunda hingga tahun 2019, karena ada bencana longsor pada Desember 2017, sehingga jembatan tersebut tidak bisa dipergunakan.


Saat ingin mengadukan masalah tersebut, kata Rukiyati, Kantor Desa Salabulan malah tutup selama setahun.


"Jadi warga yang berharap adanya pembangunan jembatan kecewa karena belum siap. Tak sampai disitu ketika didatangi ke kantor desa mempertanyakan penyelesaian jembatan kantor desanya malah tutup setahun pada 2019," ucapnya.


Mendapati jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mohammad Yusafrihadi Girsang pun mempertegas apa benar itu, kantor desa tutup  selama setahun.


"Iya karena saat datang ke kantor ada dua kali dalam seminggu, kantornya tutup," tegas saksi


Sementara itu, saksi lainnya yakni Maradona selaku pendamping desa, dalam persidangan mengatakan ia dilibatkan hanya sebatas pada perencanaannya saja. Sekaitan masalah teknis di lapangan, dirinya mengaku sama sekali tidak dilibatkan.


Ia pun mengatakan sempat menanyakan terkait tidak siapnya pengerjaan jembatan itu langsung kepada kepala desa, akan tetapi tidak ada jawaban.


Sementara itu, saksi lainnya yakni Aladin Sembiring yang merupakan Kaur Pembangunan Desa Salabulan tahun 2017 dan Antonius Sembiring Kaur Pembangunan Desa 2019, menyebutkan bahwa rancangan dan pelaksanaan memang ada akan tetapi pekerjaan tidak siap.


Antonius mengakui bahwa dirinya memang diminta untuk menandatangi Ekscavator senilai Rp 60 Juta, supaya pengerjaan selesai. Akan tetapi alat berat yang dimaksud tidak pernah ada.


Mendengar keterangan para saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kenapa tidak dilakukan perhitungan secara matang terkait pembangunan jembatan tersebut.


"Ini uang negara jangan dibuat-buat main," cetus hakim ketua.


Mendengar itu Aladin dan Antonius pun hanya bisa tertunduk saat ditegur majelis hakim.


Sementara itu, terdakwa Lebih Tarigan yang mengikuti sidang secara daring, menyangkal bahwa kantor Desa tutup selama setahun.


"Buka kok majelis hakim, baru diresmikan oleh Bupati Deli Serdang," ucapnya.


Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa diperkirakan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 258.604.923. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini