Terbukti Jadi Kurir Sabu 1 Kg, IRT di Medan Divonis 14 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 13 Juli 2021 - 20:04
kali dibaca

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan saat membacakan putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Seorang ibu rumah tangga (IRT) Yanti Ariani (42) divonis pidana penjara selama 14 tahun. Warga Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat ini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg), dalam sidang video teleconference di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/7/2021).

Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yanti Ariani oleh karenanya itu dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujarnya.


Menurut majelis hakim, hal yang memberangkat perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Terdakwa juga sudah pernah dihukum. 


"Hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan," katanya.


Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lince Rosmini yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara.


Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU untuk menyatakan terima atau banding. 


Diketahui, kasus bermula saat terdakwa Yanti dihubungi oleh informan polisi memesan sabu sebanyak 500 gram. Pada 10 Desember 2020, terdakwa bertemu informan dan dua petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Gatot Subroto, Medan. 


Selanjutnya, informan menjelaskan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan terdakwa pun mengatakan yang bisa menyediakan barang tersebut adalah Deni. Lalu terdakwa pun menghubungi Deni untuk memberitahukan tujuan informan dan saksi kepada Deni lalu Deni dapat memesan sebanyak 1 kg. 


Deni kemudian akan menyerahkan kepada terdakwa dan menyuruh untuk menyisihkan narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram kepada pembeli. Kemudian menyisihkan 400 gram narkotika jenis sabu untuk dijemput oleh suruhan Deni sedangkan sisanya sebanyak 100 gram akan diberikan kepada terdakwa sebagai upah. 


Dijelaskan juga oleh Deni harga narkotika jenis sabu seberat 500 gram sebesar Rp350.000.000, dengan uang muka Rp150.000.000. Deni juga ingin diperlihatkan uang muka kepada terdakwa, kemudian saksi dan informan juga berkomunikasi dengan Deni melalui handphone tentang narkotika jenis sabu tersebut. 


Selanjutnya, petugas yang menyamar serta informan pun menyetujui, lalu terdakwa ditunjukan oleh saksi Feri Setiawan, saldo uang yang terdapat di rekeningnya melalui aplikasi E-banking senilai Rp150.000.000.


Kemudian pada 14 Desember 2020, terdakwa dihubungi oleh Deni untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut. Lalu terdakwa dihubungi oleh suruhan Deni melalui handphone dan menyuruh menjemput narkotika jenis sabu ke Medan Tembung. 


Selanjutnya, terdakwa menghubungi informan untuk datang ke penginapan OYO di Jalan Titi Papan Kelurahan Sei Sikambing, Medan Sunggal, di dalam kamar nomor B7.


Pada saat terdakwa akan menyerahkan sabu tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa 1 kg sabu didalam kemasan plastik Guan Yin Wang berwarna hijau. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini