![]() |
Ket Foto : Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA) |
Mediaapakabar.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Artinya, Kejaksaan menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Pinangki selama 6 tahun penjara. Vonis tingkat banding tersebut membuat Pinangki yang awalnya dihukum 10 tahun, kini menjadi 4 tahun penjara.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi," ujar Kajari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Riono menyatakan hukuman Pinangki selama 4 tahun penjara telah sesuai dengan tuntutan JPU.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi)" ucap Riono.
Keputusan Kejaksaan tersebut diambil di hari terakhir pengajuan kasasi ke MA.
Vonis Pengadilan Tinggi dibacakan pada 14 Juni 2021 lalu. Merujuk KUHAP Pasal 243, salinan putusan serta berkas perkara itu dikirim kepada pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan.
Selanjutnya, salinan dan berkas diteruskan ke Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Sementara batas pengajuan kasasi ialah 14 hari setelah salinan dan berkas diberitahukan kepada Terdakwa.
Pihak Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan pada 21 Juni 2021. Dengan demikian, 14 hari dari tanggal tersebut yakni 5 Juli 2021 menjadi batas akhir.
[cut]
![]() |
Ket Foto : Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA) |
Sejumlah kalangan mendesak kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Pinangki tersebut. Namun, Riono menilai hukuman yang dijatuhkan PT DKI telah sesuai dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Pinangki dengan 4 tahun pidana penjara.
“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT,” kata Riono.
Seperti diberitakan, putusan PT DKI diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Banding dengan Ketua Majelis Muhammad Yusuf serta anggota Majelis Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik pada 8 Juni 2021. Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Senin (14/6/2021).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI menilai hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Pinangki yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terlalu berat. Majelis Hakim menilai Pinangki telah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
Untuk itu, Majelis Hakim Banding menilai Pinangki masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Selain itu, Majelis Hakim PT DKI menilai Pinangki merupakan seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun), sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Majelis Hakim juga menilai, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya mempengaruhi putusan ini. Kemudian, tuntutan pidana JPU selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki. Majelis Hakim memvonis Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, dan melakukan tindak pidana pencucian uang dan bermufakat jahat.
Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan JPU. Jaksa sebelumnya hanya menuntut agar Pinangki dihukum 4 tahun pidana dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar US$ 450 ribu dari Djoko Tjandra.
Majelis Hakim juga menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi. (BC/MC)