Soal Sekolah Tatap Muka, Ini Kebijakan Menteri Nadiem Makarim

REDAKSI
Sabtu, 31 Juli 2021 - 12:55
kali dibaca
Ket Foto: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

Mediaapakabar.com
Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. Kondisi ini membuat banyak orang tua bertanya tentang nasib pembelajaran tatap muka (PTM).

Karena sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berjanji akan membuka bertahap PPKM pada 26 Juli dengan catatan kasus Covid-19 melandai. Namun Jokowi kemudian memutuskan memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021, dengan istilah PPKM level 4.


Merespons situasi ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan semua aturan pembelajaran tatap muka diatur dalam SKB (surat keputusan bersama) empat menteri dan mengedepankan kehati-hatian dan kesehatan semua insan pendidikan.


Dalam SKB tersebut menyatakan pada tahun ajaran baru 2021-2022 yakni Juli, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan PTM terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.


"Tapi pembelajaran akan berlangsung secara dinamis dan menyesuaikan risiko kesehatan yang berlangsung, yakni kalau PPKM baik PPKM Mikro atau Darurat harus ada modifikasi. Harus ada perubahan yang terjadi," kata Nadiem, dilansir dari CNBC Indonesia, pada Sabtu, 31 Juli 2021.


Adanya PPKM Darurat membuat tujuh provinsi wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. 


Daerah-daerah ini tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas hingga PPKM Darurat berakhir.


"Satuan pendidikan di luar tujuh provinsi tersebut bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan," ungkapnya.


Lebih lanjut dia menyampaikan orang tua wali di luar wilayah ini memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin pada anaknya untuk memilih apakah PTM Terbatas atau PJJ. Menurutnya hanya di tujuh provinsi ini yang belum diperkenankan tatap muka.


Sebelumnya Nadiem menyampaikan alasan sekolah tatap muka terbatas harus dibuka. Ini karena lamanya melakukan PJJ memberikan dampak negatif pada anak. Anak-anak mengalami kebosanan di dalam rumah, jenuh dengan begitu banyaknya video conference yang mereka lakukan di rumah.


Tidak hanya itu, kondisi belajar yang tidak dinamis, kesepian, dan siswa mengalami depresi karena tidak bertemu dengan teman-teman dan gurunya. Bahkan, permasalahan domestik mulai dari stres yang disebabkan terlalu banyak berinteraksi di rumah dan kurang keluar rumah.


"Infrastruktur dan teknologi juga tidak memadai. Ini jelas PJJ ini sudah terlalu lama dan kita tidak bisa tunggu lagi dan mengorbankan kesehatan dan mental dari murid-murid kita," ungkapnya beberapa waktu lalu.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru seiring dengan perpanjangan pengetatan yang disampaikan Presiden Jokowi.


Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.


"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," isi dari Inmendagri tersebut dikutip Rabu (21/7/2021).


Ada beberapa poin khusus pada PPKM Level 4 ini, di antaranya, sekolah masih akan daring, serta mal masih akan ditutup. "Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online," bunyi poin dari aturan tersebut. (CNBCI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini