SMPK Demo PN Medan, Desak Berkas Banding Terdakwa Atak dan Awi Segera Dikirim ke PT

REDAKSI
Senin, 12 Juli 2021 - 15:12
kali dibaca
Ket Foto : Belasan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Masyarakat Pendukung Keadilan (SMPK) melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/7/2021) pagi.

Mediaapakabar.com
Belasan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Masyarakat Pendukung Keadilan (SMPK) melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/7/2021) pagi.

Para pendemo meminta kepada pihak PN Medan agar berkas memori banding perkara penipuan penggelapan atas nama terdakwa abang beradik yakni Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


"Bahwa sejak dibacakan vonis terhadap kedua terdakwa sebulan lalu berkas memori banding belum juga dikirim ke PT Medan. Terkesan pihak PN Medan memperlambat proses hukum terhadap kedua terdakwa," ucap pendemo.


Di tengah guyuran hujan yang turun sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan yang dibawa, para pendemo kemudian menuntut agar pihak PN Medan memberikan penjelasan.


"Kami mau penjelasan dari pihak PN Medan. Sekarang temui kami," tegas pendemo lagi.


Menanggapi hal itu, kemudian, Humas PN Medan, Syafril Batubara keluar menemui para pendemo.


Di hadapan para pendemo, Syafril pun berjanji pihaknya akan segera mengirimkan berkas memori banding tersebut ke PT Medan.


Ket Foto : Humas PN Medan, Syafril Batubara saat menemui para pendemo.

"Sudah saya cek barusan ke bagian pidana. Memang ada kendala sedikit. Hari ini (Senin) dan paling lama besok (Selasa) berkas memori banding atas nama terdakwa Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak dikirim ke PT Medan," kata Syafril.


Setelah mendapat penjelasan dari pihak PN Medan, akhirnya para pendemo membubarkan diri secara teratur dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).


Sementara itu kuasa hukum korban, Baginta Simanihuruk dari kantor pengacara Supri Silalahi & rekan mengaku kecewa.


"Akibat belum dikirimnya berkas memori banding ini jelas membuat pencari keadilan khususnya korban merasa kecewa. Padahal secara administrasi sudah dipenuhi. Kalau begini jelas kita meragukan kinerja mereka," pungkasnya. 


Sebelumnya, pada tanggal 25 Mei 2021, majelis hakim PN Medan yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada masing-masing terdakwa.


Menurut hakim Immanuel, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, korban Rudy mengalami kerugian sebesar Rp3,6 miliar. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini