Simak! Begini Cara Dapat BLT Dana Desa Rp 300 Ribu

REDAKSI
Jumat, 16 Juli 2021 - 23:42
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi THR.

Mediaapakabar.com
Pemerintah mempercepat penyaluran BLT dana desa senilai Rp300.000/bulan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Bagaimana cara mendapatkan BLT dana desa Rp 300 ribu?

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa kriteria penerima BLT dana desa ditetapkan melalui musyawarah di tingkat pemangku kepentingan desa.


"Bantuan langsung tunai dana desa itu diputuskan oleh musyawarah perencanaan pembangunan desa khusus," katanya dilansir dari detikcom, pada Jumat (16/7/2021).


Penentuan siapa yang dapat menerima BLT dana desa melalui mekanisme tersebut untuk memastikan pemberian bantuan tepat sasaran kepada yang berhak.


"Karena yang tahu warga masyarakat yang paling membutuhkan dan belum menerima berbagai skema bantuan sosial itu kan warga desa itu sendiri. Jadi skema bantuan langsung tunai dana desa ini menurut hemat kami dari hasil pemantauan saya di lapangan memang pasti tepat sasaran," ujarnya.


Dia juga menjelaskan bahwa BLT dana desa adalah jaring pengaman sosial terakhir untuk masyarakat. Ada beberapa jenis bansos lainnya yang digelontorkan untuk warga yang membutuhkan.


"Ada beberapa skema dari pemerintah dari mulai bantuan sosial, bantuan langsung tunai Kemensos, bantuan dari kabupaten/provinsi dan lain-lain. BLT dana desa ini sebenarnya jaring pengaman terakhir," tambahnya.


Pemerintah telah memprioritaskan dana desa untuk penanganan COVID-19 di tengah PPKM Darurat berupa BLT dana desa. 


Pemerintah akan mempercepat penyalurannya kepada 8 juta orang penerima. Nilai bantuannya Rp300.000/bulan.


"BLT di sini diberikan kepada keluarga miskin atau yang tidak mampu atau rentan di desa dengan besaran Rp300 ribu per kelompok penerima per bulan, sehingga akan diperkirakan penerimanya 8 juta kelompok penerima, dengan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini